sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tim Kajian UU ITE bentukan Mahfud MD tampung masukan pelapor hingga parpol

Kemenko Polhukam undang sejumlah pihak bahas UU ITE.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 25 Feb 2021 11:28 WIB
Tim Kajian UU ITE bentukan Mahfud MD tampung masukan pelapor hingga parpol

Tim pengkaji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bakal melibatkan berbagai narasumber, termasuk pelapor dan terlapor dari tindak pidana ITE.

Dalam rapat kedua ini, tim sepakat untuk mengundang berbagai kelompok narasumber. Pertama, kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE. Kedua, kelompok asosiasi pers, aktivis, masyarakat sipil, dan praktisi.

Kemudian, tim juga akan mendengarkan masukan perwakilan DPR RI, partai politik, akademisi, pengamat, hingga kelompok kementerian/lembaga.

"Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor, kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani. Yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini, apa yang terjadi dari pengamatan mereka," ujar Ketua Tim kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2).

Sebagaimana timeline yang disepakati dalam rapat kedua ini, pekan depan tim akan melakukan kegiatan FGD (fokus grup diskusi). Lalu, pekan berikutnya akan ada rapat pembahasan yang diselenggarakan oleh Sub Tim I dan Sub Tim II. Setelah itu, baru dilanjutkan penyusunan laporan.

Tim yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD ini terdiri dari dua Sub Tim yang memiliki tugas kajian berbeda.

"Sub Tim I mengkaji bagaimana implementasinya. Apakah sudah sesuai dengan harapan dari dibentuknya UU ITE ini? Apabila dianggap perlu akan diberikan satu pedoman, sehingga ada penyeragaman," ucapnya.

Kemudian, sub tim II bertugas mengkaji apakah benar ada pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir. Sub tim II ini nantinya akan memberikan rekomendasi terkait perlu tidaknya dilakukan revisi. 

Sponsored

"Sekali lagi sub tim II ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi, kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," tutur Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) ini.

Bagi kalangan masyarakat yang tidak berkesempatan diundang, kata dia, bisa memberi masukan terhadap tim melalui email dan WA (Whatshapp) atau SMS yang bisa dihubungi.

"Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini," ujar Sugeng.

Berita Lainnya
×
tekid