sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Didukung DPR, Tim Pengkaji UU ITE: Kemungkinan revisi mulai tampak

Tim Pengkaji UU ITE mengklaim, DPR mendukung rencana pemerintah merevisi UU ITE dan diusulkan masuk ke dalam Prolegnas 2021.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 19 Mar 2021 09:46 WIB
Didukung DPR, Tim Pengkaji UU ITE: Kemungkinan revisi mulai tampak

Tim Pengkaji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebut, kemungkinan revisi mulai tampak. Dalihnya, DPR mendukung revisi UU ITE dan memasukkannya ke dalam Prolegnas 2021.

"Seluruh diskusi telah kita selesaikan untuk menyerap saran, aspirasi, dan pandangan, maka waktunya masing-masing subtim untuk mengadakan rapat-rapat internal untuk laporan yang ditugaskan kepada masing-masing," ujar Ketua Tim Pengkaji UU ITE, Sugeng Purnomo, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3). 

Dalam kelompok diskusi terpumpun (FGD) bersama parlemen, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, menyebut, Pasal 26 ayat (3), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 40, serta Pasal 45 UU ITE menjadi perdebatan dan tarik-menarik dalam penafsiran hukum. Pun banyak pasal tentang kejahatan siber perlu didiskusikan.

"Misalnya Pasal 26 (ayat 3) tentang penghapusan informasi, Pasal 36 tentang kewenenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses. Nah, ini yang menjadi diskusi dari waktu ke waktu dan sampai dengan saat ini antara fraksi-fraksi sampai sekarang belum ada kesepakatan," ucapnya.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nurwahid, menambahkan, Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 45A multitafsir dan terkesan tidak adil sehingga perlu direvisi. Terkhusus Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan/pencemaran nama baik, disebutnya tidak dibutuhkan lagi karena dari segi substansi aturan itu diatur dalam Pasal 310 KUHP.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menganggap, UU ITE menjadi momok bagi kebebasan berpendapat yang telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Jika konsisten terhadap tujuan UU ITE, semestinya revisi dilakukan terhadap konten yang bersinggungan dengan kebebasan berpendapat.

"(UU ITE) berpotensi untuk dijadikan alat kriminalisasi dan ketentuan yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA," tuturnya.

Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyebut, Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE tidak perlu dihilangkan. Kilahnya, "Saya punya data ada kelompok yang ingin berselancar atas nama kebebasan untuk mengkritik dan lain sebagainya untuk mendisintegrasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Sponsored

Meski demikian, menurutnya, hanya perlu dibuat pedoman penegakan hukum Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. "Tetapi kalau membuat pedoman kurang, ya, kita angkat ada peraturan presidennya (perpres) atau peraturan pemerintah tentang undang-undang ini," usulnya.

FGD tahap akhir tersebut dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, tim mengundang narasumber dari partai politik dan perwakilan DPR, sedangkan sesi berikutnya mengundang kementerian/lembaga terkait.

Berita Lainnya
×
tekid