sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tim perumus: UU KPK tidak diotak-atik

Tim Perumus RUU KUHP menyatakan tidak mengotak-atik Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Rabu, 06 Jun 2018 17:24 WIB
Tim perumus: UU KPK tidak diotak-atik

Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menyatakan, tidak mengotak-atik Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengapa bukan UU KPK yang kami otak atik, karena UU KPK itu berada dalam ranah hukum formil, sementara KUHP itu ranahnya hukum materiil, jadi tidak ada sangkut pautnya," kata tim perumus RUU KUHP Eddy Hiariej, di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (6/6).

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada itu menuturkan, dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ada 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Sebanyak 30 perbuatan itu kalau diperas akan menjadi tujuh jenis. Tujuh jenis itu kalau diperas, ya itu yang kita sebut dengan istilah 'core crime'. Jadi, inti dari korupsi itu sebetulnya adalah 'bribery' atau suap menyuap," ungkap Eddy, dilansir Antara.

Ia menyatakan, pihaknya mengatur tindak pidana pokok (core crime) tersebut di dalam KUHP nantinya.

"Jadi, tidak mungkin ada spesialis kalau tidak ada generalis, jadi generalisnya itu ada di dalam KUHP 'core crime'-nya itu ada, 'lex specialis'-nya itu UU yang sudah ada," ucap Eddy.

Oleh karena itu, kata dia, tidak ada satu pasal pun yang dicabut ataupun yang dibatalkan di dalam UU Pemberantan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku saat ini.

"Tidak ada masalah ketika misalnya kejahatan yang diatur dalam KUHP juga masih ada, kemudian juga diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam praktek selama ini tidak pernah menimbulkan kebingungan," ungkapnya lagi.

Sebelumnya dalam kesempatan sama, Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi menuturkan, dalam RKUHP pada Pasal 729 juga menegaskan, tindak pidana khusus tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga masing-masing.

"Pasal 729 itu aturan peralihan yang menyatakan, pada KUHP ini mulai berlaku nantinya ketentuan tentang tindak pidana khusus dalam UU ini, tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam UU masing-masing, tidak akan menganggu dan mengurangi kewenangan KPK," ungkap Muladi.

Ia pun kembali menegaskan, tidak ada maksud dari KUHP tersebut yang berpotensi mengganggu kewenangan KPK karena telah diatur dalam Pasal 729 dalam RKUHP.

"Saya ulangi pada saat KUHP ini mulai berlaku ketentuan tentang tindak pidana khusus tetap dilaksanakan berdasarkan kwenangan lembaga yang telah diatur di dalam UU masing-masing ada KPK, BNN, PPATK, Komnas HAM, dan sebagainya," ujar Muladi.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo berjanji, institusinya segera menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU dan akan menjadi kado hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus mendatang.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid