sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tim SAR kembali temukan jasad korban banjir bandang Sentani

Jenazah ditemukan di antara timbunan material yang terbawa banjir bandang.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 21 Mar 2019 16:12 WIB
Tim SAR kembali temukan jasad korban banjir bandang Sentani

Tim SAR gabungan kembali menemukan satu jenazah korban banjir bandang yang melanda Kabupaten Jayapura pada Sabtu (16/3). Komandan SAR Jayapura Putu Arga mengatakan, jenazah ditemukan sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (21/3) di kawasan Komba, Distrik Sentani, Jayapura.

Arga mengatakan, jasad korban yang ditemukan berjenis kelamin perempuan. Jenazah yang ditemukan dalam timbunan material banjir bandang, diperkirakan berusia sekitar 40 tahun.

"Jenazah sudah dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk diidentifikasi," kata Arga di Jayapura, Kamis (21/3).

Menurutnya, saat ini pencarian korban terus dilakukan dengan melibatkan seluruh komponen yang ada, termasuk TNI dan Polri. Jumlah personel yang diturunkan untuk melakukan penanganan darurat mencapai 2.317 personel, yang terdiri dari 28 lembaga dan organisasi.

"Jumlah korban diperkirakan terus meningkat karena pencarian belum dihentikan," katanya.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu (20/3) kemarin, tim SAR gabungan telah mengevakuasi 264 korban. Sebanyak 104 orang di antaranya telah dinyatakan meninggal dunia.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat BNPB Sutopo Purwo Nugroho juga mengatakan, terdapat 79 orang yang masih dinyatakan hilang. Hingga kini, tim SAR gabungan terus melakukan upaya pencarian sesuai dengan laporan masyarakat, yang menyatakan anggota keluarganya belum ditemukan.

Akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi, berbagai fasilitas umum dan rumah warga juga mengalami kerusakan. BNPB mencatat sebanyak 5 unit rumah ibadah, 8 sekolah, 4 jembatan, dan 4 ruas jalan rusak berat akibat bencana. Selain itu, 375 rumah dan 104 unit ruko juga mengalami rusak berat.

Sponsored

Bupati Kabupaten Jayapura telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari, terhitung dari 16 hingga 29 Maret 2019. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid