sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Timses Jokowi-Maruf sayangkan pelecehan seksual Baiq Nuril tak diusut

TKN Jokowi-Maruf prihatin terhadap proses hukum yang dihadapi oleh mantan staf honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril.  

Robi Ardianto
Robi Ardianto Senin, 19 Nov 2018 22:06 WIB
Timses Jokowi-Maruf sayangkan pelecehan seksual Baiq Nuril tak diusut

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Lena Maryana Mukti, menyatakan TKN merasa prihatin terhadap proses hukum yang dihadapi oleh mantan staf honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril.  

Dia menyayangkan kasus yang menimpa Baiq Nuril tidak pernah di usut. Proses hukum justru dilakukan terhadap pencemaran nama baik Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu, Muslim, yang melakukan pelecehan terhadap Nuril.

"Oleh karena itu sekali lagi, kami mendorong aparat memahami dan melaksanakan apa yang sesuai dengan Perma (Peraturan MA) Nomor 3 Tahun 2017," katanya. 

Perma Nomor 3 Tahun 2017 berisi pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan kasus hukum, baik sebagai saksi atau korban. 

Dalam pasal 3 aturan tersebut, disebutkan hakim wajib mengidentifikasi situasi perlakuan tidak setara, yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum. 

Selain itu, menurut Lena, Presiden Jokowi dalam kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, mengatakan akan mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan Baiq Nuril. 

Sementara itu Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu mengatakan, Komnas Perempuan telah berkoordinasi dengan kuasa Hukum Baiq Nuril. Komnas Perempuan pun telah meminta agar kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril segera dilaporkan. 

"Karena terduga pelaku itu juga memiliki kedudukan di Mataram. Dengan kasus pelecehan seksualnya yang masuk ke proses pengadilan, perlindungan dari lembaga terhadap Baiq Nuril bisa diupayakan," katanya. 

Sponsored

Baiq Nuril sebenarnya telah divonis bebas atas kasus pelanggaraan UU ITE oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun dia harus mendekam dalam penjara dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 Juta rupiah.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid