Jaksa Agung: Tindak kepala daerah ambil keuntungan dari PPKM darurat
Jaksa Agung juga meminta pelanggar protokol kesehatan ditindak tegas.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengultimatum kepala daerah atau pejabat pejabat yang mengambil keuntungan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegitan masyarakat (PPKM) darurat.
Burhanuddin memerintahkan, kepada seluruh jajarannya mulai dari tingkat pusat hingga kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari), melakukan pendampingan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja kalau pemerintan daerah (pemda) yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi ini," tegas Burhanuddin dalam keterangan resminya, Senin (5/7).
Menurut dia, bidang pidana khusus juga harus menuntut secara maksimal atas sejumlah kasus dugaan korupsi alat kesehatan, dana bansos, dan APBD. APBD yang saat ini tengah berjalan. Salah satu kasus terkait adalah pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.
"Diimbau untuk dituntut secara maksimal terhadap pelaku bersangkutan sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning agar tidak adanya pelaku lain bermunculan," tegasnya.
Lebih lanjut, dia juga memastikan, para pelaku pelanggaran ketentuan PPKM darurat harus ditindak tegas. Pasalnya, kejaksaan bersama Polri, TNI, dan pemda bersama-sama melakukan Operasi Yustisi.
"Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu, serta sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lain," tuturnya.
Untuk diketahui, setiap pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan Pasal 212 dan/atau 216 dan/atau tindak pidana ringan lainnya. Penindakan akan dilakukan apabila seseorang tetap tidak mengindahkan imbauan aparat gabungan dalam operasi kedisiplinan protokol kesehatan.