sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden Jokowi diminta tegur Yasonna Laoly karena tindak tanduknya

Jokowi punya kewajiban untuk menegur Yasonna Laoly untuk mewakili kepentingan negara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 27 Jan 2020 17:15 WIB
Presiden Jokowi diminta tegur Yasonna Laoly karena tindak tanduknya

Presiden Joko Widodo diminta menegur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly. Tindak tanduk Yasonna dianggap lebih mementingkan agenda partai politik ketimbang sebagai menteri yang membantu presiden dalam upaya penegakan hukum.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Arif Nur Fikri. Arif menyampaikan itu bertepatan dengan masa 100 hari kerja Pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Selama 100 hari, kata dia, kinerja Jokowi - Amin memiliki sejumlah masalah.

“Jadi segala potensi terkait dengan politik, seharusnya presiden menegur Yasonna Laoly," kata Arif dalam jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Yasonna merupakan Ketua DPP PDI-Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan. Pada 15 Januari 2020, Yasonna yang merupakan Menteri Kabinet Indonesia Maju turut hadir dalam konferensi pers saat partainya membentuk tim hukum.

Tim dibentuk karena PDI-Perjuangan merasa disudutkan atas dugaan kasus suap penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat kadernya Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelin, Saeful Bahri, dan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Menurut Arif, apabila bekas Wali Kota Solo itu memiliki kepentingan dalam proses penegakkan hukum, seharusnya dia sudah menegur Yasonna. Menurut dia, teguran itu penting karena Jokowi punya kewajiban dan mewakili kepentingan negara.

"Seharusnya dia menegur Yasonna sebagai Menteri Hukum dan HAM, karena dia (Jokowi) mempunyai kewajiban dan kepentingan mewakili negara," ujar dia.

Terlebih, pada Kamis (23/1), Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah melaporkan Yasonna ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasonna dianggap merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang tengah dilakukan KPK dalam kasus Wahyu Setiawan.

Sponsored

Anggota koalisi, Kurnia Ramadhana, menyatakan pelaporan ke KPK didasarkan pada pernyataan Yasonna ihwal keberadaan tersangka Harun Masiku yang tidak sesuai fakta. Ini menghambat proses penyidikan komisi antirasuah.

"Enggak masuk akal alasan Menkumham. Sebenarnya, sederhana (untuk mengetahui Harun). Mereka tinggal cek CCTV bandara saja, apakah (sesuai) temuan dan petunjuk majalah Tempo, tetapi itu enggak ditindaklanjuti," ucap Kurnia.

Beberapa hari sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie, mengatakan dirinya telah menerima informasi terkait kepulangan Harun dari Singapura. Harun tercatat kembali ke tanah air pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air pada 7 Januari 2020," kata Ronny.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid