sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Modus penipuan masuk polisi di Ngawi

Diduga korban penipuan yang dilakukan Ferry Syahputra Hasibuan mencapai sebanyak 12 orang.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 11 Jan 2019 15:42 WIB
Modus penipuan masuk polisi di Ngawi

Seorang pemuda bernama Ferry Syahputra Hasibuan berhasil mengantongi uang senilai Rp350 juta. Uang tersebut didapat pria berusia 28 tahun itu setelah mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol kepada korbannya bernama Suradi (66). 

Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi, AKP Muhamad Indra Nadjib, mengatakan kasus penipuan ini terjadi berawal ketika korban Suradi hendak memasukkan anaknya bernama Dimas Budi Prasetyo menjadi Bintara Polisi. Saat sedang proses rekrutmen anggota Polri pada Juni 2018, Suradi didatangi pelaku di rumahnya guna menawarkan jasanya. Tawaran itu lantas membuat korban mulai tergiur.

“Modusnya sama penipuan rekrutmen pegawai biasanya. Dalam kasus ini, pelaku menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri dengan membayar uang ratusan juta rupiah," kata Indra Nadjib di Ngawi, Jawa Timur pada Jumat (11/1).

Untuk meyakinkan korban, Ferry mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol yang memiliki akses memuluskan pendaftar anggota Polri bisa lolos seleksi. Sebagai syarat, korban Suradi harus menyerahkan uang sekitar Rp350 juta sebagai biaya latihan dan menyuap tim seleksi Bintara Polri.

Saat rekrutmen berlangsung, para korban dilatih oleh Ferry di kawasan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah. Korban yang merasaa yakin ankanya bisa lolos lantaran dilatih oleh pelaku, akhirnya korban menyetorkan uang sebagai tanda jadi sejumlah Rp80 juta ke rekening BCA milik pelaku pada awal Desember 2018.

Selanjutnya, Ferry kembali meyakinkan korbannya dengan menyatakan bahwa anaknya Dimas Budi Prasetyo telah lolos seleksi Bintara Polri. Karena itu, Diams sempat diberikan seragam polisi. Selanjutnya, korban melunasi uang yang ditentukan sebelumnya dengan pelaku.

Berdasarkan penyidikan kepolisian, diduga korban penipuan yang dilakukan Ferry Syahputra Hasibuan mencapai sebanyak 12 orang. Para korban tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur.

"Untuk korban wilayah Ngawi ada empat orang. Namun, hanya korban atas nama Suradi yanh berani melapor ke Polres Ngawi," tutur Indra.

Sponsored

Pihaknya menambahkan, kasus penipuan tersebut tak hanya ditangani oleh Polres Ngawi, namun juga oleh Polda Jawa Timur. Hal itu karena korbannya banyak dan berasal dari sejumlah kota atau kabupaten di Jatim.

Akibat perbuatannya, Pelaku Ferry dijerat dengan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama empat tahun. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid