sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi ASABRI, "Titik terang" sita aset Heru Hidayat di Singapura

Nilai sitaan aset sudah lebih dari Rp7,2 triliun.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 06 Apr 2021 08:38 WIB
Korupsi ASABRI,

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghitung kembali atas nilai aset sitaan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, nilai aset sitaan saat ini sudah naik dari sebelumnya Rp7,2 triliun. Namun, dia belum dapat mengatakan berapa nilai aset sitaan tersebut.

"Kalau untuk keseluruhan sudah naik, tapi belum bisa kita pastikan," katanya kepada Alinea, Senin (5/4).

Febrie menuturkan, pihaknya juga telah menemukan "titik terang" untuk menyita aset tersangka Heru Hidayat di Singapura. Kendati demikian, belum diketahui kapan tim penelusuran aset akan melakukan penyitaan.

"Luar negeri ada progres, kami sudah rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kita tunggu," tuturnya.

Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus ASABRI Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian itu, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid