sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tito ingatkan pemda konsultasi ke pusat soal status darurat corona

Mendagri Tito mengimbau kepala daerah menjalankan amanat UU.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 16 Mar 2020 19:55 WIB
Tito ingatkan pemda konsultasi ke pusat soal status darurat corona

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk tidak menetapkan status darurat pandemik coronavirus atau COVID-19 secara sepihak. 

Segala langkah kepala daerah, kata dia, wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah pusat, yang telah diwakili oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Hal itu disampaikan Tito dalam konferensi persnya di kantor Badan Nasional Penanggulangan (BNPB) pada Senin (16/3). 

Menutut Tito, konsultasi dengan pemerintah pusat amat penting utamanya terkait bidang ekonomi, moneter, dan fiskal.

"Penentuan tentang kebijakan terutama status darurat penanganan di daerah harus dikonsultasikan dengan gugus tugas di pusat. Karena sangat terkait bidang lain, misalnya ekonomi, moneter, dan fiskal," kata Tito.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), Tito mengatakan ketiga bidang itu menjadi urusan pemerintah pusat selain urusan pertahanan, keamanan, agama, yustisi, dan politik luar negeri.

Oleh karena itu, Tito mengimbau agar ke depan kepala daerah bisa menjalani amanat UU ini, dengan tidak mendahului pemerintah pusat.

Adapun yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang disentralisasikan dalam penanganan COVID-19 hanyalah kesehatan dan standar pelayanan lainnya.

Sponsored

Sementara pemerintah pusat bertanggung jawab menyangkut masalah kebangsaan.

“Kemudian menyangkut masalah kebangsaan, ini didesentralisasikan tapi dikoordinir pemerintah pusat. Khusus status wilayah darurat akan bersentuhan dengan masalah lainnya terutama moneter dan fiskal. Itu pentingnya perlu konsultasi dengan nasional," jelas Tito.

Tito berharap agar pemerintah daerah bisa membantu pengusaha sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah masing-masing.

Bantuan tersebut bisa berupa kebijakan maupun instrumen lain sehingga perekonomian masyarakat  roda perekonomian di daerah tetap berjalan.

Menurut manta Kapolri ini, sejatinya imbauan-imbauan tersebut telah termaktub dalam dua peraturan menteri yang baru dikeluarkan, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Noor 20 Tahun 2020.

“Intinya adalah daerah dapat melaksanakan visi remunerasi APBD dengan fokus untuk meningkatkan fasilitas kesehatan, baik dalam rangka peningkatan kapasitas rumah sakit-rumah sakit agar sesuai standar dalam rangka menangani isu virus corona dan juga kampanye-kampanye pencegahan," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid