sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tito ke kepala daerah: Hargai kerja keras tenaga medis

Mendagri Tito minta kepala daerah hargai dedikasi tenaga medis hingga anggota Polri.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 19 Nov 2020 13:26 WIB
Tito ke kepala daerah: Hargai kerja keras tenaga medis

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para kepala daerah menghargai nyawa tenaga medis yang gugur akibat Covid-19.

“Kepala daerah perlu menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat lainnya,” tulis Tito dalam salinan Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020, dikutip Kamis (19/11).

Untuk menyikapi peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah terbit, Tito memberikan enam instruksi kepada gubernur, bupati, dan walikota. Pertama, menegakkan protokol kesehatan secara konsisten untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

“(menegakkan protokol kesehatan) di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadi kerumunan yang berpotensi melanggaran protokol kesehatan tersebut,” bunyi diktum pertama dalam instruksi tersebut.

Kedua, melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

“Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan secara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir,” bunyi instruksi kedua Mendagri.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Termasuk, tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggaran protokol kesehatan.

Keempat, para kepala daerah perlu mengingat kewajibannya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah. Kelima, merujuk pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian. 

Sponsored

"Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkannya. Yaitu, 18 November 2020," kata Tito dalam instruksi tersebut.

Untuk diketahui, acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam sorotan publik. Pasalnya, terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat Rizieq menikahkan anak keempatnya, Najwa Shihab, dan menggelar acara Maulid Nabi Muhammad di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11). Sekitar 10.000 jemaah dikabarkan turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid