sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TKN beri keterangan lanjutan ke Bawaslu

Bawaslu telah mendapatkan temuan adanya dugaan pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Senin, 05 Nov 2018 16:58 WIB
TKN beri keterangan lanjutan ke Bawaslu

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin kembali menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut guna memberikan keterangan tambahan terkait dugaan kampanye di media cetak nasional.

"Kemarin (Kamis, 1/11) saya belum bisa sampaikan jawabannya. Jadi pada hari ini setelah saya melakukan penelusuran (kembali) terhadap masalah yang ada, baru kami sampaikan jawabannya," jelas Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf Ade Irfan Pulungan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (5/11).

Irfan juga menepis anggapan dengan sengaja melakukan iklan kampanye di media cetak.

"Kami tidak mempunyai niat untuk melakukan kampanye. Pihaknya pun tidak memiliki keinginan untuk melanggar aturan yang ada," belanya.

Apalagi sebenarnya iklan tersebut hanyalah sosialisasi nomor rekening kepada masyarakat yang ingin memberikan sumbangannya. Makanya, dia tidak melihat itu adalah iklan kampanye untuk Paslon Nomor 01 Jokowi-Maruf Amin.

"Bukan pemasangan iklan sebenarnya. Itu sosialisasi rekening. Mungkin terjadi miskomunikasi saja. TKN tidak memiliki niat untuk pemasangan iklan," ujarnya.

Meski demikian, dia menyerahkan sepenuhnya apapun keputusan Bawaslu. TKN Jokowi-Maruf pun tidak akan melakukan intervensi apapun terkait putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan Bawaslu, tetapi saya yakin kalau beritikad baik, tidak akan menjadi masalah," sebutnya.

Sponsored

Sebelumnya, Bawaslu telah mendapatkan temuan adanya dugaan pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf. Pelanggaran yang dimaksud adalah dengan menampilkan citra diri Jokowi-Maruf Amin dalam iklan penggalangan dana kampanye di sebuah media massa nasional. 

Jika dugaan iklan kampanye itu benar, maka akan maka berpotensi melanggar pasal 276 dan 492 UU Nomor 7 tahun 2017. 

Berdasarkan pasal 276 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat 1 huruf f (iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet) dan huruf g (rapat umum) dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Sementara pasal 492 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 

Berita Lainnya
×
tekid