sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolak karantina, DPP PAN diminta pecat Guspardi Gaus

Guspardi telah menyepelekan aturan yang dibuat pemerintah.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 02 Jul 2021 18:48 WIB
Tolak karantina, DPP PAN diminta pecat Guspardi Gaus

Pakar komunikasi politik sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner Emrus Sihombing menilai, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus, tak cukup hanya diberi teguran oleh partainya karena menolak karantina mandiri usai pulang dari luar negeri. Menurut Emrus, Guspardi telah menyepelekan aturan yang dibuat pemerintah.

"Tidak cukup dengan teguran, menurut saya yang tepat DPP PAN harus memecatnya," ujar Emrus Sihombing dalam keterangannya, Jumat (2/7).

"Apalagi, DKI Jakarta akan diberlakukan PPKM darurat. Artinya, yang bersangkutan menyepelekan aturan yang sudah dibuat pemerintah," sambung Emrus.

Sebagai anggota DPR, kata Emrus, Guspardi harusnya memberikan teladan dan contoh yang baik terhadap masyarakat. Apalagi Guspardi juga pernah memprotes soal aturan karantina, yang menurutnya merasa cemas dan yang seharusnya dikarantina menurut beliau itu adalah orang-orang yang tinggal di luar negeri.

"Tindakannya jelas tidak pantas. Anggota dewan yang terhormat, perilakunya harus terhormat, kalau tidak patuh aturan berarti tidak terhormat dong, kalau sudah ter, artinya harus patuh, memberikan contoh perilaku yang baik dan mengikuti aturan," tegasnya.

Jika ada aturan yang dianggap belum sesuai, kata Emrus, tidak hanya Guspardi Gaus, masyarakat pun berhak untuk mengkritik. Namun jika aturan tersebut berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan kondisi di lapangan, sebagai warga negara, siapapun wajib mentaati aturan tersebut.

"Setiap kebijakan pemerintah yang saya anggap tidak sesuai juga saya kritik, tetapi ketika aturan itu sudah berjalan dan belum dicabut ya harus kita taati," bebernya.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (ALPHA) Azmi Syahputra, juga mendesak pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum atau melakukan tindakan penyidikan terhadap Guspardi Gaus.

Sponsored

"Polisi harus adil dan bergerak, agar tidak ada anggapan bahwa polisi diskriminasi dan pengecualian dalam penegakan hukum di masa Covid-19 ini, ujar Azmi Syahputra dalam keterangannya, Jumat (2/7)

Azmi berpandangan, Guspardi Gaus telah melanggar protokol kesehatan dengan menolak karantina usai dari bepergian ke luar negeri. Di mana dalam Surat Edaran Satgas Covid Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid 19 yang diberlakukan sejak 9 Februari 2021 menyebutkan bahwa, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menjalankan karantina 5x 24 jam.

"Aturannya jelas, baik WNI maupun WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku serta menjalani karantina," tegasnya.

Azmi menegaskan, agar ada persamaan hukum, Guspardi harus dikenakan sanksi atas perbuatannya yang tidak menuruti perintah dan aturan Satgas Covid-19.

"Perbuatannya ini bisa dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 261 ayat 1 KUHP," tandasnya.

Proses hukum, lanjut dia, penting dilakukan untuk memberi efek jera bagi siapapun yang tidak mematuhi aturan, tak terkecuali Guspardi Gaus

"Sehingga, di sini terlihat ketegasan pemerintah dan bertujuan agar semua orang punya kesadaran hukum, dan kesadaran atas kesehatan, apalagi anggota dewan yang seharusnya bisa jadi teladan dengan memberikan contoh kepada masyarakat," paparnya.

Azmi juga mendorong agar DPP PAN segera menjatuhkan sanksi kepada anggotanya tersebut. "Teguran saja tidak cukup, harus ada sanksi. Dan khususnya bagi lembaga kepolisian, harus mengusut dan memproses tuntas permasalahan ini," pungkas Azmi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid