sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolak pakai rompi tahanan, Ahmad Dhani dinilai orang merdeka

"Saat ini Dhani orang merdeka untuk perkara ini. Beliau ditahan karena perkara di Jakarta."

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Selasa, 12 Feb 2019 19:41 WIB
Tolak pakai rompi tahanan, Ahmad Dhani dinilai orang merdeka

Keharusan agar Ahmad Dhani mengenakan rompi tahanan saat menjalani sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, dinilai sebagai kebijakan tanpa dasar. Permintaan tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, merespons penampilan Dhani yang hanya mengenakan kaus saat menjalani sidang.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, menyatakan, kliennya tidak bisa disamakan seperti terdakwa lain. Hal ini dikarenakan Dhani bukan tahanan dalam kasus pencemaran nama baik yang diproses di Surabaya, melainkan kasus ujaran kebencian di Jakarta.

"Saat ini Dhani orang merdeka untuk perkara ini. Beliau ditahan karena perkara di Jakarta. Namun jaksa Surabaya meminjam Dhani untuk perkara di Surabaya. Maka di Surabaya beliau merdeka," kata Aldwin usai mengawal sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (12/2).

Menurut Aldwin, Dhani saat ini dipinjam untuk menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Surabaya. Dhani juga tengah memproses penangguhan penahanan di Pengadilan Tinggi Jakarta. Jika nantinya penangguhan penahanan dikabulkan, maka pentolan grup band Dewa 19 itu tidak harus mendekam di Rutan Medaeng.

"Nomor perkara saja bukan perkara di Jakarta. Jadi Dhani sebagai orang merdeka, karena titipan. Maka kita protes keras jangan sampai memakai rompi tahanan," kata Aldwin. 

Dia juga menilai, dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan sulit dimengerti. Ini disebabkan dakwaan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik, letak distribusi penghinaan yang dilakukan Dhani sebagai terdakwa.

Menurut Aldwin, unsur utama Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, adalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana. Karenanya, untuk menentukan locus delicti, harus ditentukan lokasi terdakwa mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana.

Selain itu, kata dia, yang dapat melakukan pengaduan (klacht) atas pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE hanyalah korban yang dihina atau dicemarkan nama baiknya. Karenanya pelapor kasus Dhani ini harusnya dilakukan individu perorangan, bukan organisasi, perkumpulan, atau badan hukum. Dalam kasus ini, yang melaporkan Dhani adalah Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur.

Sponsored

Karena itu, Aldwin berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sela dengan seadil-adilnya terhadap Dhani. Majelis hakim diharapkan dapat melepas Dhani dengan menyatakan dakwaan jasa batal demi hukum.

"Kami meminta kepada majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk seluruhnya, dan juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," ujar Aldwin.

Menanggapi eksepsi ini, hakim meminta waktu untuk melanjutkan sidang pada hari Kamis mendatang.

"Sidang ditunda Kamis mendatang." (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid