sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolak rekomendasi ORI soal TWK, inilah wajah buram KPK

Sebagai lembaga penegak hukum, kata dia, sudah sepatutnya KPK taat hukum tanpa pilih-pilih aturan mana yang ditaati.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 06 Agst 2021 18:21 WIB
Tolak rekomendasi ORI soal TWK, inilah wajah buram KPK

Wajah buram Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri cukup nampak. Komisi antirasuah menolak menolak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI (ORI) terkait temuan maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo, mengaku, tidak terkejut atas keputusan KPK tersebut. "Sikap ini, kami lihat sebagai sikap anti-koreksi," kata Yudi kepada Alinea.id, Jumat (6/8).

Sebagai lembaga penegak hukum, menurut dia, sudah sepatutnya KPK taat hukum tanpa pilih-pilih aturan mana yang ditaati. Tindakan korektif dari Ombudsman sepatutnya dijadikan bahan komisi antirasuah untuk perbaikan, bukan malah menyerang pemberi rekomendasi yang mencari solusi terhadap permasalahan status 75 pegawai KPK.

"Ini sama saja KPK memilih untuk kill the messenger bukannya mengapresiasi rekomendasi Ombudsman," ujarnya.

Dia menegaskan, penolakan KPK untuk menindaklanjuti rekomendasi ORI juga menunjukkan bahwa dalih bahwa pimpinan KPK telah memperjuangkan hak dan nasib 75 orang pegawai KPK, adalah suatu retorika belaka. 

Padahal, kata dia, seharusnya pimpinan KPK menjadikan rekomendasi ORI sebagai dasar memperjelas status 75 pegawainya sesuai dengan revisi Udang-Undang KPK, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sehingga 75 pegawai tersebut bisa segera kembali bekerja melaksanakan tupoksinya dalam memberantas korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, ORI memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pertama, KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.

Sponsored

Kedua, pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Ketiga, hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat.

Keempat, 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2019.

Bukannya melaksanakan tindakan korektif itu, KPK justru menuding ORI telah melakukan pelanggaran hukum dengan memeriksa laporan 75 pegawai terhadap KPK. Lembaga antirasuah itu mengaku, keberatan dengan hasil pemeriksaan ORI yang menemukan kecacatan dalam seluruh proses TWK.

Dengan nada kelakar, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, lembaganya tidak tunduk pada instansi apapun. Menurutnya, KPK tidak berada di bawah institusi apapun dan tidak bisa diintervensi kekuasaan manapun.

"Kami tidak ada di bawah institusi atau lembaga apapun di Republik Indonesia ini, sehingga mekanisme dalam memberikan rekomendasi ke atasan ya atasan KPK langit-langit ini," ujar Ghufron sambil terkekeh.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid