sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolak revisi KUHP, tukang gigi pun bakal turun ke jalan 

Profesi tukang gigi 'dilarang' dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Rabu, 25 Sep 2019 16:50 WIB
Tolak revisi KUHP, tukang gigi pun bakal turun ke jalan 

Ribuan tukang gigi di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia akan turun ke jalan untuk berunjuk rasa menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aksi unjuk rasa bakal digelar di Gedung Sate, Bandung, Kamis (26/9) besok. 

"Tuntutan kami nomor satu adalah menolak Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP. Alasan jelas bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-X Tahun 2012 menyatakan bahwa tukang gigi tidak melanggar undang-undang," kata Ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jabar Moch Jufri dalam jumpa pers di Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/9).

Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)".

"Sehingga kami menolak pasal ini karena kami merasa dizalimi. Tahun 2012 ada Peraturan Kementerian Kesehatan tentang pencabutan izin praktik tukang gigi. Tapi putusan MK tetap memperbolehkan tukang gigi untuk melakukan praktik.

Menurut Jupri, ada 6.500 tukang gigi di Jawa Barat yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia. Namun, mereka tidak pernah dilibatkan dalam revisi UU KUHP tersebut.

"Kami akan usut tuntas siapa oknum yang membuat RUU KUHP ini tanpa mengundang kami sebagai wadah tunggal aspirasi tukang gigi yang diakui oleh negara. Kami merasa kecolongan dan dibohongi oleh wakil rakyat," kata dia.

Kuasa hukum Serikat Tukang Gigi Indonesia Jabar Acong Latif menyebut, Pasal 276 ayat 2 dalam draf revisi KUHP bertentangan dengan UUD 45 karena mengancam mata pencaharian para tukang gigi yang secara hukum telah diakui oleh negara.

"Kalau produk hukumnya kan tidak langsung mengatakan tukang gigi. Tapi, yang menyerupai atau alat dokter dan tukang gigi. Sekarang gini, dari profesi lain (selain dokter gigi) yang menyerupai siapa? Ya, tukang gigi," kata dia. (Ant)
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid