sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolak RKUHP, massa akan terus berdemo sampai 24 September

RKUHP dapat mengurangi lama hukuman koruptor dan mengancam kekhususan penanggulangan kasus korupsi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 17 Sep 2019 09:05 WIB
Tolak RKUHP, massa akan terus berdemo sampai 24 September

Aktivis perempuan, Lini Zurlia akan fokus mengonsolidasikan massa untuk mengajak teman-temannya ikut berdemonstrasi menolak pasal ngawur di dalam Rancangan (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terutama terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia berharap aksi demonstrasi bisa terus dilakukan berkali-kali hingga tanggal 24 September 2019 saat rapat paripurna terakhir dilaksanakan.

"Besok kami akan turun lagi di sini (depan gedung parlemen) pukul 13.00 WIB. Selain itu, kami juga kampanye lewat ruang dalam jaringan (daring). Online juga terus kami rebut ruang-ruang narasinya, enggak cuma offline," kata Lini ketika ditemui usai orasi di depan gedung parlemen Jakarta, Senin (17/9).

Lini menuturkan, RKUHP dapat mengurangi lama hukuman koruptor dan mengancam kekhususan penanggulangan kasus korupsi melewati Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pertama, pengurangan (lama) kurungan penjara. Kemudian menghilangkan kekhususan (lex specialis) UU Tipikor. Itu juga terancam di revisi KUHP ini," ujar Lini.

Selain RKUHP, dia menuturkan, ditambah dengan adanya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semakin membuat lembaga antirasuah itu tidak ada gunanya lagi jika revisi itu disahkan. Karena itu, lebih baik dibubarkan saja.

"Ya, bubarkan saja KPK kalau RUU KPK disahkan, revisi KUHP diterima. Sudah tak ada gunanya KPK," kata Lini.

Menurut Lini, Dewan Perwakilan Rakyat sangat tertutup kepada publik dalam membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, pembahasan dilakukan di sebuah hotel berbintang lima di Jakarta. Bukan di gedung DPR/MPR.

Sponsored

Pihaknya pun mengaku sudah bertanya berkali-kali ke DPR mengenai perkembangan pembahasan RUU tersebut. Namun, DPR masih tertutup sehingga pasal-pasal yang berpotensi memenjarakan warga negara ada terus sampai sekarang.

"DPR mengajak kepada publik terlibat aktif, tapi banyak yang terbukanya atau justru banyak yang tertutupnya. Silahkan jawab sendiri DPR," ujarnya.

Karena itu, dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama turun ke jalan berdemonstrasi ke gedung dewan untuk menyelamatkan demokrasi. Ia menolak pasal yang dianggapnya ngawur dalam RKUHP tersebut. Ia pun menuntut penundaan pengesahan RKUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid