sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, buruh ancam demo

Unjuk rasa direncanakan digelar secara bersamaan di pelbagai daerah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 26 Feb 2020 13:36 WIB
Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, buruh ancam demo

Ribuan buruh mengancam melakukan aksi besar-besaran di Jakarta, dalam rangka menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Aksi gabungan itu diperkirakan dlakukan pada pekan terakhir Maret 2020. Bertepatan Sidang Paripurna DPR pertama usai reses.

Demikian kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (26/2). "Mungkin dilakukan pada 23 Maret setelah reses," ujar Said di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) juga akan ikut pada aksi tersebut.

"Bisa 50.000 sampai 100.000 ribu orang kalau digabungkan," ucap Said.

Unjuk rasa direncanakan digelar secara bersamaan di pelbagai daerah. Sementara untuk Jawa Barat dan Banten bergabung dengan massa buruh dari DKI Jakarta.

Seperti diketahui Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 DPR mengesahkan 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Termasuk empat Omnibus Law, yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Pada Rabu (12/2), pemerintah melalui enam menteri Kabinet Indonesia Maju, menyerahkan Surat Presiden (Surpres) beserta naskah akademik RUU Cipta Kerja kepada DPR. Dua regulasi tersebut diterima Ketua DPR Puan Maharani. Omnibus Law RUU Cipta Kerja terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dengan 174 pasal.

Menindaklanjuti Surpres dan naskah akademik ini, akan ada tujuh komisi di DPR yang terlibat. Kendati demikian, DPR masih belum bisa memastikan mekanisme pembahasannya, apakah melalui Badan Legislasi atau membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid