sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolak SE THR, buruh anggap Menaker jilat ludah sendiri

Buruh tolak rencana diterbitkannya SE Menaker soal pengusaha tak wajib bayar THR

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 04 Mei 2020 15:04 WIB
Tolak SE THR,  buruh anggap Menaker jilat ludah sendiri

Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menolak rencana dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Pasalnya, SE tersebut diduga berisi pemberian kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sebesar 100% atau dengan cara mencicil.

Penolakan SE tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, bahwa setiap pengusaha diwajibkan membayar THR 100% bagi buruh yang memiliki masa kerja di atas satu tahun. Sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun, maka upahnya dibayar proporsional sesuai masa kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” ucapnya di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Ia menilai, di tengah pandemi Covid-19 ini, daya beli para buruh harus tetap terjaga. Jika THR dibayar di bawah 100% atau tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran.

Dampaknya, lanjut Said, konsumsi akan turun drastis dan berujung menyebabkan pertumbuhan ekonomi semakin hancur.

“Jadi isi dari rencana Surat Edaran Menaker tersebut harus tetap mewajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil dan dibayar di bawah 100%,” ujar Said.

Menaker, kata dia, seperti menjilat ludahnya sendiri karena kebijakan tersebut bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Sponsored

KSPI, lanjut Said, menuntut pemerintah menyelematkan daya beli buruh dan rakyat Indonesia saat Lebaran tiba dengan memastikan setiap buruh menerima THR.

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau nilainya di bawah 100%,” tuturnya.

KSIP, kata dia, akan mengajak buruh dari seluruh Indonesia untuk mengambil tindakan tegas melawan surat edarat tersebut bilamana berisi tentang pengusaha tidak wajib bayar THR.

“Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk fokus melawan pencegahan penyebaran Covid-19, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani Covid-19 dan Kartu Prakerja yang tepat sasaran,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid