sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolak UU Cipta Kerja, KSPI kembali unjuk rasa di MK besok

Unjuk rasa bakal dilakukan dengan memperhatikan prokes Covid-19.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 28 Des 2020 13:31 WIB
Tolak UU Cipta Kerja, KSPI kembali unjuk rasa di MK besok

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa serentak menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi ini digelar di 18 daerah pada Selasa (29/12).

Unjuk rasa akan berlangsung dua jam, mulai pukul 10.00-12.00 WIB. Demonstrasi dilakukan secara langsung turun ke jalan, dengan estimasi sekitar 100 buruh saja.

"Aksi itu akan menyuarakan dua isu. Batalkan UU Cipta Kerja Omnibus dan tentunya naikkan UMSK 2021," ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12).

Unjuk rasa bakal dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan membawa hand sanitizer. KPSI juga melakukan aksi virtual melalui siaran langsung di akun Facebook dan Instagram. 

Saat aksi virtual kawal sidang gugat UU Cipta Kerja pada Rabu (16/12), klaim dia, ada 36.000 orang mengikutinya. "Kami pastikan akan menjaga jarak dua meter dan prokes ditegakkan tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah lainnya," ucapnya.

Aksi unjuk rasa turun ke jalan akan diikuti digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Juga 17 daerah lain, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, hingga Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, KSPI mengingatkan, pemerintah Indonesia disorot internasional terkait upaya mendegradasi perlindungan dasar dan hak pekerja buruh melalui UU Cipta Kerja. Disebut berbahaya bagi perlindungan buruh di seluruh dunia, kata dia, berbagai konfederasi buruh di tingkat dunia mendukung penuh upaya membatalkan UU Cipta Kerja.

Terkait judicial review di MK, KSPI menggugat sebanyak 12 isu utama, 9 isu prioritas, 49 pasal, dan 69 permasalahan. Berikut rincian isunya, lembaga pelatihan pekerja. pelaksanaan penempatan tenaga kerja, tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, upah, dan upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, penghapusan sanksi pidana, serta jaminan sosial

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid