sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolak UU Ciptaker, buruh akan aksi serentak 2 November 2020

Aksi unjuk rasa dibarengi dengan penyerahan berkas uji materi UU Ciptaker ke MK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 26 Okt 2020 14:35 WIB
Tolak UU Ciptaker, buruh akan aksi serentak 2 November 2020

Puluhan konfederasi dan dua Federasi Serikat Pekerja akan menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 November 2020. Aksi ini dilakukan serentak secara nasional yang sejak awal menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dua serikat pekerja itu ialah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

"Sebelumnya saya mengatakan 1 November 2020. Ternyata, itu hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam keterangannya, Senin (26/10).

Iqbal memperkirakan, UU Ciptaker resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Oktober 2020 untuk menjadi UU. Karena itu, buruh menggelar demonstrasi bertepatan dengan disahkannya UU tersebut.

Namun, KSPI, KSPSI, dan 32 federasi buruh lainnya tak dapat melangsungkan unjuk rasa nasional lantaran 29-31 Oktober 2020 libur panjang.

Rencananya, aksi unjuk rasa juga dibarengi dengan penyerahan berkas uji materi UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar MK membatalkan UU Ciptaker dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perpu membatalkan UU itu," tutur Iqbal.

Dalam aksi unjuk rasa nasional buruh pada 2 November, akan digelar serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten atau kota. Di antaranya, Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Kemudian, Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Sponsored

"Aksi KSPI dan serikat buruh ini adalah aksi anti kekerasan non violence. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid