sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolak RUU KPK dan KUHP, unjuk rasa mahasiswa meluas ke berbagai daerah

Penolakan muncul karena UU baru dinilai memuat sejumlah aturan bermasalah. 

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 23 Sep 2019 16:50 WIB
Tolak RUU KPK dan KUHP, unjuk rasa mahasiswa meluas ke berbagai daerah

Aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat yang menolak pengesahan revisi UU KPK dan RUU KUHP meluas di berbagai daerah. 

Selain dua aturan tersebut, massa juga menolak pengesahan RUU Pemasyarakatan, Ketenagakerjaan, serta RUU Pertanahan. Penolakan muncul lantaran undang-undang baru dinilai memuat sejumlah pasal bermasalah.

Selain itu, aksi massa dilakukan agar DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat.

Sekitar 2.000 mahasiswa di Jakarta menggelar aksi di depan Gedung DPR RI. Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa yang berlangsung pada 19 September lalu. 

Di Yogyakarta, aksi bertajuk Gejayan Memanggil diikuti berbagai kampus di Daerah Istimewa Yogyakarta. Titik pusat aksi di Jalan Colombo dan Jalan Affandi dipenuhi ribuan peserta aksi yang datang berjalan kaki.

Di Bandung, sekitar 1.500 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Bandung Raya berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. 

"Hari ini, walaupun kita dari kampus yang berbeda tapi memiliki satu tujuan yang sama, yakni kita menolak RUU KPK, RUU KUHP, RUU PAS dan RUU Pertanahan," kata Presiden Mahasiswa Universitas Pasundan, Fauzan Rizky Bayu Pratama, disela-sela unjuk rasa di Bandung, Senin (23/9).

Sponsored

Di Malang, aksi serupa berlangsung di depan Gedung DPRD Malang. "Harapan kami bisa memberikan semangat ke rekan-rekan di Jakarta, agar tidak kendor menyuarakan ini,” kata Koordinator lapangan aksi demonstrasi Reni Eka Mardiana di lokasi.

Aliansi Masyarakat Peduli HAM melakukan aksi demonstrasi di Malang, Jawa Timur. Antara Foto

Aksi serupa yang digelar di Padang, diikuti oleh 29 perguruan tinggi di wilayah Sumatera Barat. Meski berdialog dengan DPRD setempat, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Andalas Ismail Hasanudin mengatakan, pihaknya berharap aspirasi mereka dapat sampai ke DPR RI. 

Menurut Ismail, aksi akan terus berlangsung tiga hari ke depan secara beruntun. Selanjutnya, aksi akan dilakukan secara berantai hingga pelantikan Presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.

"ksi unjuk rasa akan kita lakukan secara berantai hingga pelantikan presiden 20 Oktober 2019 karena banyak persoalan bangsa yang belum selesai,” katanya.

Mahasiswa Cipayung plus Jember melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jember. Antara Foto

Tak hanya itu, aksi unjuk rasa juga digelar mahasiswa se-Pulau Bintan, yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. 

Aksi sempat memanas karena tidak ada anggota DPRD Kepri yang menemui mereka.

Di Balikpapan, Kalimantan Timur, aksi demonstrasi diikuti sejumlah organisasi ekstra kampus. Mereka mendesak Presiden menebitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang KPK. 

“Kami menuntut Presiden segera mengeluarkan Perppu pengganti UU KPK yang sekarang, kedua, kami menolak revisi UU RKUHP, dan menolak segala revisi undang-undang yang melemahkan demokrasi, dan ketiga, kami menolak kembalinya rezim Orde Baru,” kata Humas Aksi Sayid Ferhat Hasyim dari Universitas 17 Agustus Samarinda.

Selain menyampaikan orasi, aksi unjuk rasa juga diwarnai sejumlah poster dan spanduk berisi aspirasi massa. Poster dan spanduk di antaranya bertuliskan "Selamatkan KPK", "Demokrasi Dikorupsi", dan "Demokrasi Mati Suri". 

Selain itu, sempat terdengar teriakan "revolusi" di sela-sela aksi. "Revolusi, revolusi, revolusi," teriak para mahasiswa sambil mengepalkan tangannya.

Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Antara Foto

Revisi UU KPK disahkan DPR RI pada 17 September 2019 lalu. Prosesnya dilakukan sangat singkat, karena hanya memakan waktu 12 hari masa pembahasan. Padahal UU tersebut tidak termasuk dalam program legislasi nasional.

Presiden Jokowi juga menyetujui pembahasan revisi UU tersebut dalam enam hari, meski dia memiliki waktu selama 60 hari untuk merespons UU usulan DPR.

DPR RI rencananya akan mengesahkan RUU KUHP pada 24 September. Namun luasnya penolakan terhadap revisi undang-undang tersebut membuat Presiden meminta DPR untuk menundanya. 

Hari ini, sejumlah pimpinan dan pejabat DPR RI melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, membahas sikap terkait RUU KUHP. Usai pertemuan tersebut, DPR akan memutuskan untuk melanjutkan atau menunda pengesahan RUU KUHP. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid