sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Total Rp89,9 miliar aset telah disita KPK dalam kasus lobster

Terdapat 115 orang dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Edhy Prabowo.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 15 Mar 2021 15:10 WIB
Total Rp89,9 miliar aset telah disita KPK dalam kasus lobster

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita setidaknya Rp89,9 miliar total nilai aset dari kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.  Kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, sebelum membeslah uang tunai Rp52,3 miliar hari ini, penyidik telah menyita lebih dulu beberapa barang lainnya.

"Bisa dalam kelompok barang mewah. Kemudian ada juga elektronik, ada juga kendaraan, uang cash juga ada. Kemudian juga ada perhiasan dan properti," ujar Ali kepada awak media, Senin (15/3).

"Keseluruhan nilai yang telah dilakukan penyitaan sebelum ini, sebelum yang Rp52,3 miliar, adalah kurang lebih Rp37,6 miliar," imbuhnya.

Bila ditotal dari jumlah tersebut, maka nilainya aset yang telah disita sekitar Rp89,9 miliar. Sementara mengenai saksi, kata Ali, sudah ada 115 orang dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini.

"Terkait dengan update dari penanganan perkara ini, saat ini tim penyidik KPK sudah memeriksa 115 orang saksi," jelasnya.

Edhy Prabowo menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun pihak yang diduga menyuap Edhy, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah berstatus terdakwa.

Suharjito didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Dia diterka menyogok supaya proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab, menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadhi Pranoto Loe.

Sponsored

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul, dan Siswadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid