sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TPPU eks Bupati Mojokerto, KPK sita aset Rp3 miliar

Tanah dan bangunan merupakan aset PT. Musi Karya Perkasa dengan SHM No. 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 15 Sep 2020 21:06 WIB
TPPU eks Bupati Mojokerto, KPK sita aset Rp3 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, Senin (14/9). Pembeslahan itu terkait dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Bupati Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) Mustofa Kamal Pasa.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan, penyitaan disaksikan oleh Lurah Soak Baru dan Ketua RW setempat. Selain itu juga didampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba dan petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Palembang.

"Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset PT. Musi Karya Perkasa dengan SHM No. 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Ali menerangkan, tanah tersebut diduga dibeli oleh Mustofa pada 2015 dan dibangun mess, kantor, pagar beserta fasilitas lain untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT. Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2015.

"Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp3 Miliar," urainya.

Terkait penyitaan tersebut, imbuhnya, penyidik komisi antisuap melakukan pemeriksaan dan pembeslahan berbagai dokumen dari saksi Erdian Syahri, berstatus Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba, Selasa (15/9).

Ali mengatakan, penyidik mengkonfirmasi mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT. Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Muba. "Karena, diduga perusahaan ini sengaja dioperasionalkan oleh tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," jelasnya.

KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Sebelumnya, dia dijerat dalam kasus dugaan suap pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto 2015. Selain itu, menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. 

Sponsored

Mustofa diterka menerima fee dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas dan SKPD/OPD, camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kab. Mojokerto. Ia diduga telah menerima gratifikasi sekuranganya Rp34 miliar.

Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan Mustofa kepada KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus TPPU, Mustofa diduga menyimpan dan membelanjakan uang gratifikasi tersebut dalam bentuk harta bergerak. Di antaranya adalah 30 unit mobil, dua unit motor, dan lima unit jetski. Pembelian tersebut dilakukannya dengan mengatasnamakan pihak lain. 

Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berita Lainnya
×
tekid