sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Transjakarta buat kebijakan baru selama PPKM

Dengan kebijakan baru ini masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 12 Agst 2021 22:01 WIB
Transjakarta buat kebijakan baru  selama PPKM

Penyedia jasa layanan transportasi publik di DKI Jakarta membuat kebijakan baru bagi penumpang. Ini dilakukan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Penyedia transportasi massal ini mensyaratkan pengguna jasa yang hendak naik Transjakarta menunjukkan bukti sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan baru ini merespons langkah Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 10-16 Agustus 2021. Syarat ini dikecualikan bagi mereka yang usai terpapar, sehingga belum dapat divaksin.

Dengan kebijakan baru ini masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Semula, STRP dipakai sebagai syarat memasuki area halte.  

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan ini didukung oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.

"Sebagai dukungan kepada pemerintah, PT Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel," ujar Budi, Kamis (12/8).

Selain itu, sambung Budi, ada ketentuan wajib vaksi bagi seluruh pelanggan transportasi publik. Ini diatur di Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 4 (Empat) Covid-19.

Budi mengimbau, seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 segera melakukan vaksinasi. Agar mereka bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menekan penyebaran Covid-19.

Sponsored

Bagi yang belum divaksin karena masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi positif Covid-19, jelas Budi, dapat menunjukkan hasil negatif dari laboratorium kepada petugas. Bagi yang kontraindikasi vaksin, harus menunjukkan keterangan dokter.

Untuk meminimalisasi antrean, pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte. "Kami mengimbau masyarakat bekerja sama memenuhi aturan yang berlaku," tandasnya.

Selama penerapan masa PPKM level 4, Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB. Sementara untuk layanan tenaga kesehatan akan beroperasi pukul 20.31-21.30 WIB.

Transjakarta tetap membatasi kapasitas angkut sebesar 50% dari kapasitas total. Bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 orang, maksimal 30 orang untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi enam orang pelanggan untuk bus mikro.

Berita Lainnya
×
tekid