sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tren korupsi dana desa makin gila-gilaan

Sejak 2015 hingga 2019, total anggaran dana desa yang dialokasikan dari APBN mencapai Rp257,65 triliun.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 19 Des 2019 20:09 WIB
Tren korupsi dana desa makin gila-gilaan

Tren korupsi dana desa terus meningkat hingga ke level kepala desa maupun aparat desa dalam tiga tahun terakhir. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun mengungkap adanya tren kenaikan korupsi yang dilakukan kepala desa dan aparatur desa. Pada 2016, ICW mencatat ada 20-40 kepala desa yang terjerat kasus korupsi.

Setahun berikutnya, kepala desa yang tersandung kasus korupsi berlipat hingga 109 orang. Tahun selanjutnya, tak kurang 102 kepala desa yang terjerat kasus memperkaya diri sendiri.

"252 kasus korupsi di desa sepanjang 2015-2018. Ini sudah semuanya, kepala desanya juga, aparatur desanya juga. Tapi, kalau kepala desanya saja, kalau 2018 itu 102 kepala desa," kata Tama saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

Menurut Tama, untuk melakukan pencegahan korupsi di desa terbilang sulit. Sebab, kata dia, saat ini saja penegak hukum sudah kepayahan untuk menghadapi oknum-oknum korup di tingkat pemerintah daerah.

Saat disinggung peningkatan korupsi karena adanya dana desa, Tama tak menampik. Namun, pada prinsipnya uang untuk desa tersebut bisa betul-betul dinikmati masyarakat. Akan tetapi, yang menjadi persoalan adalah fungsi pengawasan dan kontrol saat ini belum memadai.

"Tapi, problemnya adalah fungsi pengawasannya enggak sekuat itu. Enggak secanggih itu. Belum lagi misalnya soal edukasi juga buat kepala desa. Kan enggak semuanya kepala desa sarjana yang ngerti audit, (bisa) bikin laporan pertanggungjawaban. Sehingga kemungkinan dia untuk salah dalam laporan keuangan jadi sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, dia mengataka penegak hukum juga harus berhati-hati, apakah tindakan korupsi itu memang sengaja dilakukan atau malah sebaliknya, hanya kesalahan administrasi.

Sponsored

Berdasarkan itu, yang harus dilakukan ke depan adalah melakukan evaluasi dan memperkuat fungsi pengawasan. Kemudian, pengawasan eksternal yang melibatkan peran aktif masyarakat juga perlu ditingkatkan.

"Cerita dana siluman, (yang dibilang Menteri Keuangan) Sri Mulyani, kan dia bilang desanya fiktif, itu kan berarti ada yang mau main-main. Ada yang coba-coba dari desa kasih anggaran, pengusulan anggaran, ke kelurahan, dan pemerintahan daerah. Fungsi kontrol harus kuat," ucap dia.

Sejak 2015 hingga 2019, total anggaran dana desa yang dialokasikan dari APBN mencapai Rp257,65 triliun. Sedangkan pada APBN 2020, total dana desa yang digelontorkan mencapai Rp72 triliun.

Infografik dana desa. Alinea.id/Oky Diaz.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid