Tujuh dari 10 saksi sidang terdakwa Hendra-Agus memastikan hadir
Tujuh saksi kasus obstruction of justice Hendra dan Agus hadir di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan kehadiran saksi dalam persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J baru tujuh orang. Agenda persidangan menghadirkan dua terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana pembunuhan Brigadir J, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Jaksa mengatakan, tujuh saksi itu adalah Kompol Aditya Cahya, Marjuki, Abdul Zapar, Supriyadi, Ari Cahya Nugraha, Ipda Munafri, dan Ipda Tomser Christian Natal. Sementara saksi yang tidak hadir adalah Ketua RT Irjen (Purn) Seno, Ariyanto, dan Afung.
"Saksi yang hadir sebanyak tujuh orang. Saat ini baru tujuh orang," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, pihaknya hendak menghadirkan 10 orang saksi. Delapan saksi merupakan orang yang sama ketika di persidangan dengan terdakwa Irfan Widiyanto.
"Untuk saksi rencananya ada 10 orang. Sama seperti AKP Irfan akan tetapi ditambah Drs. Seno dan Ariyanto," kata pengacara Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan, Rabu (26/10).
Secara rinci, para saksi itu adalah:
1. Securiti Duren Tiga - Abdul Zapar
2. Securiti Duren Tiga - Marjuki
3. Pemilik usaha CCTV - Tjong Djiu Fung alias Afung
4. Buruh harian lepas - Supriyadi
5. Anggota Polri - Aditya Cahya
6. Anggota Polri - Tomser Kristianata
7. Anggota Polri - M Munafri Bahtiar,
8. Anggota Polri - Arie Cahya Nugraha (Acay)
9. Ketua RT - Seno
10. PLH di Divisi Propam Polri yg nganter DVR ke Chuck - Ariyanto