sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tunjuk langsung Dewas, Jokowi dinilai ingin kendalikan KPK

Rencana Jokowi untuk menunjuk langsung Dewan Pengawas KPK dinilai dilakukan untuk mengendalikan lembaga antirasuah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 02 Nov 2019 04:53 WIB
Tunjuk langsung Dewas, Jokowi dinilai ingin kendalikan KPK

Rencana Presiden Jokowi untuk menanggalkan mekanisme pemilihan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi melalui panitia seleksi, dinilai mengandung maksud tersembunyi. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Jokowi ingin mengendalikan lembaga antirasuah tersebut. 

"Terlihat Jokowi hendak mengendalikan KPK," kata Feri saat dihubungi jurnalis Alinea.id, Jumat (1/11).

Menurutnya, regulasi pengangkatan Dewan Pengawas KPK yang tercantum dalam UU nomor 19 Tahun 2019, memang sarat dengan ketidakpastian. Dengan demikian, potensi kebijakan seperti yang rencananya dilakukan Jokowi, memang mungkin terjadi.

"Ketentuan UU itu memang janggal," katanya.

Aturan pengangkatan Dewan Pengawas KPK dalam UU KPK versi revisi tersebut, tercantum dalam Pasal 37 E ayat (2). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa seleksi ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK dilakukan oleh presiden melalui panitia seleksi. 

Namun Jokowi berencana melakukan penunjukkan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK secara langsung, tanpa melalui panitia seleksi. Namun Jokowi memastikan orang-orang yang ditunjuk nantinya, merupakan orang-orang dengan kredibilitas yang baik. 

Rencananya, pelantikan dewan pengawas akan dilakukan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, mekanisme pemilihan Dewas Pengawas KPK memang telah diatur dalam perubahan kedua UU KPK. Sekaligus, kata dia, pengecualian pengangkatan jabatan strategis di KPK untuk pertama kali.

Sponsored

"Jadi mekanismenya saya kira di sesuaikan saja di Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, karena ada kewenangan presiden untuk memilih di sana," ucapnya.

Namun demikian, dia menganggap, perubahan kedua UU KPK itu sarat akan multitafsir antar pasal. Baginya, persoalan itu yang harus dicermati bersama secara hati-hati.

"Bagi KPK, kami fokus sekarang untuk pembenahan, menurunkan aturan tersebut dan melihat serta meminimalisir resiko kerusakan akibat dari undang-undang yang ada bagian-bagian yang saling bertentangan begitu," kata Febri.
 

Berita Lainnya
×
tekid