sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tuntutan terdakwa penyiraman Novel Baswedan lukai rasa keadilan

Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Novel yang harus mengalami cacat seumur hidup.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 12 Jun 2020 10:30 WIB
Tuntutan terdakwa penyiraman Novel Baswedan lukai rasa keadilan

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan telah melukai rasa keadilan.

Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Novel yang harus mengalami cacat seumur hidup. Selain itu, tuntutan ini jauh lebih ringan jika dibanding dengan kasus-kasus penyiraman air keras lainnya.

"Seperti kasus di PN Denpasar dituntut 3,5 tahun. Kasus di PN Bengkulu dituntut 10 tahun. Kasus di PN Pekalongan dituntut 10 tahun," kata Habiburokhman kepada media, Jumat (12/6).

Politikus Gerindra itu menegaskan, tidak ingin mengintervensi jalanya persidangan. Namun demikian, logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel lebih berat dari ketiga kasus yang ia sebut.

Atas catatan beberapa kasus putusan penyiraman air keras yang ia sajikan, Habiburokhman berharap hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jangan sampai, pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi.

"Raker yang akan datang saya akan persoalkan ke Jaksa Agung," tegas Habiburokhman.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. Jaksa menilai, anggota Polri tersebut terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis, selama satu  tahun dengan supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum, saat membacakan surat tuntutan, dalam sidang yang beragendakan tuntutan di PN Jakarta Utara, yang disiarkan secara virtual, Kamis (11/6).

Sponsored

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Ronny dinilai telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, Ronny telah melakukan pengabdian di Korps Bhayangkara selama satu dasawarsa.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," ujar JPU.

Jaksa menilai, Ronny telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaaan berat terhadap penyidik senior KPK itu. Perbuatan Ronny dianggap melanggar  Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ronny telah didakwa bersama Rahmat Kadir telah melakukan penganiayaan berat dan terencana. Dua anggota Korps Bhayangkara itu terancam hukuman pidana badan selama 12 tahun lantaran melakukan perbuatan menyiram air keras atas dasar benci terhadap Novel karena dianggap mengkhianati institusi Polri.

Berita Lainnya
×
tekid