Turut serta kasus Sambo, Kombes Murbani disanksi demosi satu tahun
Setelah sidang etik 8,5 jam, Kombes Murbani kena sanksi demosi satu tahun.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun kepada Kombes Murbani Budi Pitono dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Murbani juga dimutasikan ke Yanma Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang etik mantan Kabagrenmin Divpropam Polri itu telah berlangsung pada Rabu (28/9). Sidang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB hingga 19.30 WIB atau berlangsung selama 8,5 jam.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9).
Selain demosi satu tahun, Murbani juga mendapatkan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan polri.
Murbani menerima putusan sidang tersebut. Ia mengaku tidak akan mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian juga menerapkan sanksi demosi terhadap AKBP Raindra Ramadhan Syah terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Dia dijatuhi sanksi demosi empat tahun.
Ramadhan menyebut, komisi sidang juga menjatuhkan sanksi etik dengan penatapan atas perbuatan tercela, serta kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di Sidang KKEP, dan tulisan ke pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Raindra juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental, kejiwaan, dan keagamaan, serta pengetahuan profesi selama satu bulan.
“Sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9).
Ramadhan menyebut, Raindra mengajukan banding atas sanksi yang diberikan kepadanya.
“Atas putusan tersebut melanggar yang bersangkutan menyatakan banding,” ujarnya.