sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tutupi kerugian negara, 2 mobil mewah tersangka Jiwasraya disita

Penyidik terus menelusuri aset-aset milik kedua tersangka penikmat duit Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 13 Mar 2020 19:34 WIB
Tutupi kerugian negara, 2 mobil mewah tersangka Jiwasraya disita

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan di salah satu Apartemen bilangan Senayan pada Kamis (12/3) malam.

Penggeledahan tersebut terkait dengan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat.

"Kemarin malam, tim melakukan penggeledahan lagi, mencari aset untuk menutupi kerugian negara yang masih kurang," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

Menurut Febrie, penyidik memang terus menelusuri aset-aset milik kedua tersangka penikmat duit Jiwasraya, Heru Hidayat dan tersangka Benny Tjokrosaputro.

Febrie menyatakan, dari penggeledahan tersebut didapat dua mobil mewah milik Heru Hidayat. Usai disita, penyidik akan melakukan pemblokiran dokumen dua kendaraan itu.

"Yang disita dua mobil Alphard," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menyebut bahwa pengembalian kerugian negara atas dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang masih kurang akan ditanggung oleh kedua tersangka, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Keduanya, kata Febrie, merupakan tersangka yang paling menikmati hasil pembobolan terencana terhadap asuransi plat merah itu.

Sponsored

"Kita masih terus berupaya menutupi kerugian negara dari dua tersangka, HH dan Bentjok, karena kan aset mereka ada yang sampai ribuan dan ada juga yang belum disita," ujar Febrie.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

BPK mengumumkan kerugian negara atas kasus Jiwasraya sebesar Rp16,9 triliun. Kemudian, BPK juga menyebut nilai aset para tersangka yang telah disita mencapai Rp13,1 triliun.

Usai mengetahui kerugian negara tersebut, penyidik melakukan pelimpahan berkas tiga tersangka pada Senin (9/3) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya adalah mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Berita Lainnya
×
tekid