sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tutupi kerugian negara, Kejagung kejar aset 2 tersangka penikmat duit Jiwasraya

Kedua tersangka paling banyak menikmati hasil pembobolan dalam kasus Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 10 Mar 2020 09:09 WIB
Tutupi kerugian negara, Kejagung kejar aset 2 tersangka penikmat duit Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, pengembalian kerugian negara atas dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang masih kurang akan ditanggung oleh dua tersangka, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Keduanya, kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, merupakan tersangka yang paling menikmati hasil pembobolan terencana terhadap asuransi plat merah itu.

Aset keduanya pun masih ada yang dalam proses menuju eksekusi dan belum masuk dalam jumlah aset sitaan Rp13,1 triliun.

"Kita masih terus berupaya menutupi kerugian negara dari dua tersangka, HH dan Bentjok, karena kan aset mereka ada yang sampai ribuan dan ada juga yang belum disita," ujar Febrie di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/3) malam.

Menurut Febrie, tim penelusuran aset juga masih menunggu hasil tracing Ditjen Pajak terhadap aset di luar negeri untuk para tersangka. Sejauh ini, kata Febrie, aset para tersangka masih diduga berada di 10 negara.

"Aset luar negeri masih kita proses untuk seluruh tersangka, tapi kita fokus di dua tersangka (HH dan Bentjok) itu," ucapnya.

Febrie menuturkan, tim penelusuran aset juga masih menunda pemasangan plang sita di ribuan tanah milik Benny Tjokrosaputro.

Ia menyebut, penyidik masih memilah kembali tanah yang telah dijadikan rumah dan dibayar oleh nasabah PT Hanson Internasional Tbk.

Sponsored

"Kan sudah ada yang DP atau bayar. Kami juga tidak mau sampai ada pihak yang merasa dirugikan padahal tidak tahu apa-apa," tutur Febrie. 

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

BPK mengumumkan kerugian negara atas kasus Jiwasraya sebesar Rp16,9 triliun. Kemudian, BPK juga menyebut nilai aset para tersangka yang telah disita mencapai Rp13,1 triliun.

Usai mengetahui kerugian negara tersebut, penyidik melakukan pelimpahan berkas tiga tersangka pada Senin (9/3) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Berita Lainnya
×
tekid