sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TWK KPK, Komnas HAM minta pendapat ahli hukum administrasi negara

Langkah ahli ini untuk memperoleh pendapat tentang beberapa hal, seperti karakter dasar alih status dan prinsip dasar administrasi negara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 14 Jul 2021 15:15 WIB
TWK KPK, Komnas HAM minta pendapat ahli hukum administrasi negara

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan ahli hukum administrasi negara secara daring, Rabu (14/7), terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami memperoleh pendapat ahli terkait skema karakter dasar alih status, kewenangan, prinsip dasar administrasi negara, dan pendekatan holistik dalam makna perundang-undangan dan prosedur administrasi hukum," kata Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Melalui pendalaman tersebut, sambung dia, Komnas HAM berharap pemberian pendapat ahli dapat memperkuat kerangka analisis dari laporan penyelidikan tim.

Komnas HAM dijadwalkan meminta keterangan ahli terkait TWK pada 13-14 Juli 2021. Hal itu dilakukan untuk menggali karakteristik, metode instrumen TWK, perangkat hukum, dan pihak-pihak yang terlibat di dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Komnas HAM akan melakukan penggalian terhadap ahli dalam bidang ilmu psikologi dan hukum administrasi negara," ucap Anam, Selasa (13/7).

Kemarin, Komnas HAM telah menggali pengetahuan ahli psikologi. Dia mengatakan, tim menyelisik gambaran tentang prinsip dasar asesmen, metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara, dan informed consent.

Dalam menindaklanjuti aduan TWK, Komnas HAM telah meminta keterangan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana. Para pihak dari lembaga terkait TWK juga dipanggil.

Adapun dalam asesmen TWK alih status menjadi ASN, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus. Dari jumlah itu, 51 orang dipecat dan 24 pegawai bakal dibina lagi. Proses TWK yang diduga bermasalah menjadi dasar laporan kepada Komnas HAM.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid