sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TWK pegawai KPK, Komnas HAM minta keterangan ahli HTN

Pemanggilan bertujuan memperkuat pemahaman tentang tata kelola negara hukum, terutama dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 22 Jul 2021 12:45 WIB
TWK pegawai KPK, Komnas HAM minta keterangan ahli HTN

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan ahli hukum tata negara (HTN), Kamis (22/7). Hal tersebut guna mendalami beberapa hal tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini, kami memperdalam lagi dengan ahli HTN untuk memperkuat konsep, hukum dan konsekuensi kewenangan; hirarki kelembagaan; dan kepatuhan terhadap hukum. Ini bagian dari tata kelola negara hukum," kata Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, Kamis (22/7).

Pada 14 Juli lalu, Komnas HAM telah meminta keterangan ahli hukum administrasi negara. Sehari sebelumnya, memanggil ahli psikologi untuk diminta pendapatnya.

Anam mengatakan, pihaknya juga telah memperdalam detail dan klarifikasi beberapa informasi kepada pegawai KPK. "Guna memastikan perkembangan faktual yang satu dengan lain ada perbedaan serta memperkuat dengan bukti pascakami mendapatkan beberapa keterangan pihak lain."

Dia berharap, hasil pemeriksaan Komnas HAM segera rampung. Di samping itu, bisa disampaikan kepada publik pada akhir Juli. Namun, belum dipastikan waktunya karena masih melihat situasi pandemi Covid-19.

Selain Komnas HAM, beberapa pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran gagal TWK juga mengadu kepada Ombudsman. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan hasil temuan telah disampaikan, kemarin.

Berdasarkan hasil penelusuran Ombudsman, terjadi malaadministrasi dalam asesmen TWK, tes untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Salah satu temuannya, penyimpangan prosedur kontrak swakelola dan nota kesepahaman (MoU) KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

MoU pengadaan barang dan jasa KPK-BKN diteken pada 8 April 2021, sementara kontrak swakelola dilakukan setelahnya, 26 April. "Namun, dibuat dengan tanggal mundur (back date) menjadi tanggal 27 Januari 2021," kata Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng.

Sponsored

Karenanya, Ombudsman berpendapat, KPK-BKN melakukan penyimpangan prosedur. Selain back date, tindakan di luar kaidah juga terjadi dalam pelaksaan TWK yang dilakukan sebelum MoU dan kontrak swakelola diteken.

"Bisa dibayangkan barangnya ditanda tangan di bulan April, back date ke Januari, kegiatannya dilaksanakan di bulan Maret. Ini adalah penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius dalam tata kelola administrasi suatu lembaga dan mungkin juga terkait masalah hukum," papar Robert.

Berita Lainnya
×
tekid