sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Uang Rp40 M dari Argentina dirampas negara lewat Kejaksaan

Para terdakwa bekerja sama dengan seorang yang berada di luar negeri untuk mencairkan uang Rp40 M.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Selasa, 05 Mar 2019 20:22 WIB
Uang Rp40 M dari Argentina dirampas negara lewat Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima rampasan uang senilai Rp40 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Argentina. Uang sebesar itu diduga berasal dari empat orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa. Saat ini, uang rampasan tersebut telah dikembalikan kepada kas negara.

Keempat terdakwa dalam kasus ini yakni Rahmawati, Chistian Tanos, Didin Solihin Aziz, dan Herman Sanjaya. Mereka telah divonis hakim Pengadilan Negeri Serang dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Kami mengeksekusi pelanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pidana Pencucian Uang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Azhari di Serang, Banten, pada Selasa, (5/3).

Adapun modus operandi yang dilakukan para terdakwa dalam perkara ini, Azhari menjelaskan, mereka bekerja sama dengan orang asing bernama Emeke, yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari hasil pengungkapan persidangan, uang mencurigakan ini berasal dari Emeke warga negara Argentina. Atas arahannya, terdakwa Cristian Tanos mendirikan perusahaan PT Sinar Kawaluyaan dan membuat rekening bank pada pertengahan 2017, nanum batal karena ada masalah administrasi,” ujar Azhari.

Selanjutnya, pada November 2017 Emeke mengarahkan kembali kepada terdakwa agar membuat perusahaan baru dengan nama PT Solar Turbines International. Selain itu, terdakwa juga sempat member instruksi kepada terdakwa untuk membuat rekening baru sebagai syarat pengiriman uang. Kemudian pada Januari 2018 uang dikirim senilai Rp43 miliar dari Gasaducto Del Pacifico, Argentina. 

Transfer uang dalam jumlah besar tersebut membuat pihak bank curiga dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Setelah ditelusuri, keempat terdakwa tersebut tidak dapat menjelaskan asal usul uang yang ditransfer dari Argentina itu, Juga peruntukannya digunakan untuk apa.

“Itu modus mereka saja mendirikan perusahaan jenis PT, supaya bisa menarik dana tersebut. Tapi hasil persidangan uang itu digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun terdakwa tidak ada terkait kasus narkoba dan kejahatan lain,” ujarnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid