sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Uang suap Wahyu Setiawan untuk karaoke

Wahyu Setiawan habiskan uang sekitar Rp40 juta untuk bayar karaoke bersama sejumlah politisi PDIP.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 10 Apr 2020 09:36 WIB
Uang suap Wahyu Setiawan untuk karaoke

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menghabiskan uang Rp40 juta untuk karaoke semalaman bersama sejumlah politisi PDIP. Sebagai, anggota lembaga pengemban demokrasi di Indonesia, ini sangat mengkhawatirkan.

Mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina menyebut, sebagian uang suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW, digunakan Wahyu Setiawan untuk karaoke bersama sejumlah politisi PDIP.

Mulanya, Agustiani mengaku, pernah dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh Wahyu. Dia mengatakan, uang tersebut untuk mengganti uangnya yang digunakannya berkaraoke.

"8 Januari 2020, Wahyu minta ditransfer Rp 50 juta. Pak Wahyu bilang, bahwa dia abis karaoke dengan Donny, Pak Arif Wibowo, dan Pak Saeful," kata Agustiani saat bersaksi dalam perkara dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4). 

Dia menambahkan, Wahyu menghabiskan uang sekitar Rp40 juta untuk membayarkan karaoke tersebut. "Pokoknya Wahyu bilang Rp40 jutaan," tuturnya.

Menanggapi penyataan tersebut, JPU KPK Ronald F Worotikan menanyakan sosok Arief yang dibayarkan karaoke oleh Wahyu. Kemudian, Agustiani mengaku, bahwa nama tersebut merupakan  Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. "Ya, komisi II DPR," ungkap orang kepercayaan Wahyu itu.

Dalam persidangan itu, Agustiani bersaksi untuk terdakwa Saeful Bahri. Saeful sendiri, telah didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar SG$ 57,350 atau setara Rp600 juta.

Uang itu diberikan kepada Wahyu, untuk memuluskan langkah Harun Masiku melengserkan Riezky Aprilia, sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 melalui mekanisme PAW.

Sponsored

Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid