sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Udara Jakarta buruk, Jokowi dan Anies resmi digugat 

Sejumlah menteri juga dianggap turut bertanggung jawab menyebabkan kualitas udara Jakarta buruk.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 04 Jul 2019 17:10 WIB
Udara Jakarta buruk, Jokowi dan Anies resmi digugat 

Sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempersoalkan buruknya kualitas udara di Jakarta. Tak hanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam materi gugatan, Presiden Joko Widodo juga dituntut bertanggung jawab. 

Juru kampanye energi Greenpeace Indonesia, Bondan Adriyanu mengatakan, gugatan itu dilayangkan untuk menuntut hak publik dalam mendapatkan udara bersih. Selain Greenpeace, gugatan berkategori citizen law suit (CLS) itu juga disokong Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Indonesian Center for Eviromental Law (ICEL), dan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI).

"Sudah banyak bukti bahwa dalam 1 tahun kemarin 2018 kita menghirup 196 hari tidak sehat. Artinya apa? Dari 196 (hari) kita menghirup udara tidak sehat, tapi tidak ada upaya dari pemerintah," terang Bondan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Jakarta, Kamis (4/7).

Dalam gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst tersebut terdapat 7 tergugat, yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Menurut Bondan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak serius dalam menangani kesehatan masyarakat. Pasalnya, kendati polusi udara diketahui sudah mulai memburuk di tahun 2018, pemerintah baru mengumumkannya baru-baru ini.

Sebelumnya, pemerintah beralasan polusi udara hanya berpengaruh pada warga sensitif. "Tapi, kalau kita lihat kelompok sensitif itu banyak, ada anak-anak, ibu hamil, manula, balita, dan itu bisa jadi terpapar range-nya yang dibuat KLHK itu mengatakan tidak sehat," ujar Bondan.

Bondan mencontohkan kasus yang dialami beberapa penggugat. Salah satunya penggugat bernama Istu Prayogi. Istu merupakan warga Depok dan menghabiskan 30 tahun bekerja di Jakarta.

Menurut Bondan, paru-paru Istu dipenuhi bercak-bercak lantaran buruknya udara Jakarta. "Keadaan tersebut membuat dia tidak nyaman dan mengganggu aktivitas kerjanya. Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat lain untuk melakukan gugatan," ujar Bondan.

Sponsored

Keadaan yang sama juga dialami oleh penggugat lainnya, Leona. Warga Jakarta itu, lanjut Bondan, mengaku aktivitasnya telah terganggu karena polusi yang ada di Jakarta. Apalagi, Leona merupakan kelompok masyarakat yang rentan penyakit pernapasan.

Leona, menurut Bondan, harus menyediakan ventolin (obat paru-paru) dan masker N95 setiap hari. "Dia itu bukan orang berpenghasilan, tapi harus merelakan keluar uang lebih untuk nebulizer karena tidak ditanggung BPJS dan juga untuk membeli masker N95 yang terbilang mahal," kata Bondan.

Istu dan Leona merupakan dua dari 31 penggugat dalam CLS yang diajukan Greenpeace Indonesia dan kawan-kawan. Gugatan tersebut sebelumnya telah diunggah dalam bentuk petisi situs www.akudanpolusi.org dan telah didukung 1.087 warga. 

Lebih jauh, Bondan mendorong pemerintah serta pihak terkait untuk segera menanggulangi buruknya kualitas udara di Ibu Kota.  Pasalnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan udara bersih dan pemerintah wajib memenuhinya.

Ia pun berharap pemerintah segera mengkaji penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta. "Kami berharap harus ada kebijakan yang diambil untuk me-refer pada sumbernya tadi. Karena kita kan selalu berdebat nih sumbernya apa? Sumbernya transportasi? Sumbernya industri? Tapi, lagi-lagi datanya tidak pernah ada," imbuhnya.

 

Berita Lainnya
×
tekid