sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UI usul Perpres Penanganan Kesehatan Masyarakat Covid-19

Karena mobilitas manusia tidak lagi dibatasi teritorial.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 30 Apr 2020 19:58 WIB
UI usul Perpres Penanganan Kesehatan Masyarakat Covid-19

Tim Ahli Universitas Indonesia (UI) mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Manajemen Penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Pangkalnya, mobilitas orang sudah antarnegara, pandemi tidak bisa dilakukan per wilayah, dan kebijakan antardaerah beragam.

"Salah satu persoalan yang mengemuka dari segi kelembagaan, adalah terdapatnya peraturan-peraturan perundangan yang memuat frasa yang berbeda. Sehingga, konsekuensi arah kebijakan yang juga akan berlainan," Rektor UI, Ari Kuncoro, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Perpres tersebut, terang dia, untuk menjembatani masalah kelembagaan antara pusat dan daerah dalam penanganan coronavirus baru (Covid-19). Ini menjadi satu dari 10 rekomendasi UI.

Saran kedua, penanganan pandemi menjadi urusan pemerintahan umum. Berikutnya, sekurang-kurangnya perpres mengatur terkait komposisi kelembagaan secara horizontal, vertikal, dan anggarannya.

Keempat dan kelima, presiden menjadi penanggung jawab utama serta dapat menunjuk seorang menteri koordinator sebagai pelaksana harian dan dibantu seluruh menteri dan kepala lembaga terkait.

Kemudian, organisasi penanganan Covid-19 tingkat nasional sekurang-kurangnya dikelompokkan dalam tiga gugus tugas dan masing-masing dipimpin menteri kesehatan, menteri dalam negeri, serta kepala Badan Nasional penanggulangan Bencana (BNPB). Dua usul selanjutnya, kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan umum dan didukung perangkat daerah.

Kesembilan, pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, dibantu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ataupun desa (APBDes).

Terakhir, penetapan tahapan penanggulangan bencana, khususnya dalam tanggap darurat, dilakukan dengan produk hukum daerah yang mendapatkan delegasi dari perpres dimaksud.

Sponsored

Wakil Rektor UI Bidang Riset dan Inovasi, Abdul Haris, menambahkan, perpres menjadi satu dari enam usulan selain tinjauan sosial, kesehatan, regulasi, ekonomi, dan pajak. Tim perumus (timus) kelembagaan di bawah koordinasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) UI. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid