sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Uji emisi kendaraan berat cara Anies tekan polusi di Jakarta

Uji emisi kendaraan berat akan dilakukan bagi yang hendak melintas di jalan tol.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 31 Jul 2019 10:22 WIB
Uji emisi kendaraan berat cara Anies tekan polusi di Jakarta

Polusi udara di Jakarta disebut Gubernur Anies Baswedan berasal dari lalu lintas kendaraan berat di jalan tol. Atas dasar tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kemudian berencana untuk melakukan uji emisi kendaraan berat. 

Uji emisi ini bakal dilakukan bagi kendaraan berat yang hendak melintas di jalan tol. Jadi di setiap pintu tol Ibu Kota akan dilakukan uji emisi. Rencananya, uji emisi kendaraan berat ini akan dimulai pada tahun 2019. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, saat ini pihaknya sedang koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk menghimpun data yang diperlukan. Guna memastikan kebijakan ini dapat diberlakukan. 

Rencananya, Dishub DKI akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan pengelola tol dalam uji emisi kendaraan berat tersebut.

"Kami berharap waktunya tidak terlalu lama dan kita sudah bisa implementasikan dan pengawasan," kata Syafrin pada Selasa (30/7).

Meski begitu, Dishub juga mengidentifikasi ruas jalan tol mana saja yang akan dilakukan uji emisi kendaraan berat, tidak hanya di tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).

"Sedang kami identifikasi karena biasanya kendaraan berat beroperasi pada malam hari. Kendaraan berat bisa masuk ke tol dalam kota, namun setelah pukul 05.00 WIB beralih ke JORR. Ini harus kami identifikasi secara baik," papar Syafrin. 

Ada pun pemberlakuan uji emisi kendaraan berat sesuai mekanisme Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan berat harus mempersyaratkan untuk lulus uji emisi karena itu menjadi salah satu pra syarat yang bersangkutan dinyatakan lulus uji berkala.

Sponsored

Integrasi Jak Lingko

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menargetkan seluruh angkutan umum dapat terintegrasi melalui Jak Lingko. Hal itu dilakukan sebagai upaya pengurangan pemakaian kendaraan pribadi.

"Kami ingin lebih banyak lagi masyarakat menggunakan kendaraan umum. Artinya, pemerintah dan masyarakat harus melakukan kolaborasi untuk membangun sebuah ekosistem transportasi umum," kata Anies. 

Pempov DKI menargetkan, dengan adanya integrasi tersebut jumlah pemakai angkutan umum dapat meningkat 30% pada 2022 mendatang. Saat ini tingkat pengguna angkutan umum di Jakarta hanya sebesar 22%-25%. Padahal, pada 1998 penduduk DKI Jakarta yang menggunakan kendaraan umum mencapai 49%.

Agar target tercapai maka integrasi akan dilakukan secara menyeluruh seperti integrasi fisik, integrasi sistem pembayaran, dan integrasi pelayanan ataupun pola operasionalnya. Misalnya, angkutan kota atau bus kecil dapat terintegrasi dengan layanan bus Transjakarta.

Meski begitu, angkutan umum yang terintegrasi harus memenuhi kriteria atau standar pelayanan minimum (SPM). Polanya pun diubah apabila layanan selama ini kejar setoran maka lewat Jak Lingo nanti program SPM harus terpenuhi. Syafrin memastikan infrastruktur dan sarana serta prasarana sudah siap dalam program integrasi tersebut. 

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menilai, idealnya bagi yang ingin keluar rumah maka ada angkutan umum yang dapat mengangkut dari jarak 500 meter. Ongkos yang ditarik ke penumpang juga harus terjangkau dan paling penting waktu yang diprediksi sesuai sehingga penumpang merasa aman dan nyaman. 

Berita Lainnya
×
tekid