sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Uji materi UU Cipta Kerja ke MK dianggap sia-sia

Langkah tersebut mubazir dilakukan karena salah satu norma dalam UU MK telah dihapus.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 14 Okt 2020 17:06 WIB
Uji materi UU Cipta Kerja ke MK dianggap sia-sia

Pengajuan uji materi (judicial review) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sia-sia lantaran salah satu norma dalam UU MK yang baru direvisi DPR bersama pemerintah telah dihapus.

"Misalkan nanti ada aliansi masyarakat sipil yang melakukan judicial review di MK itu tampak percuma sebenarnya. Meskipun MK sudah memutuskan, tetapi itu tidak menjami akan diperbaiki," kata peneliti hukum The Indonesia Institute, Muhammad Aulia Y. Guzasiah, saat dihubungi Alinea.id, Rabu (14/10).

Norma yang dimaksud Aulia adalah Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Isinya, jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan MK sesuai peraturan perundang-undangan.

Karenanya, Aulia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan penggati perundang-undangan (perppu) guna membatalkan UU Ciptaker.

"Jalan terbaik hari ini, seperti teman-teman aliansi masyarakat sipil lainnya, mendesak presiden keluarkan perppu," tegas dia.

"Jadi kenapa kemudian publik hari ini masih menyeruarakan harus keluarkan perppu? Karena percuma saja kita lakukan upaya (uji materi) ke MK itu," tandasnya.

UU Ciptaker yang disahkan DPR RI melalui rapat paripurna, Senin (5/10), menuai kritik. Salah satu alasannya, proses pembahasan UU berkonsep sapu jagat (omnibus law) itu dinilai melanggar aturan pembentukan undang-undang lantaran dilakukan secara tergesa dan abai terhadap ruang demokrasi.

Berdasarkan catatan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), setidaknya terdapat tiga argumen yang menganggap proses legislasi cacat materiil. Pertama, pembahasan pada masa reses dan di luar jam kerja; kedua, tidak adanya draf dan risalah rapat yang disebarluaskan kepada masyarakat; dan ketiga, tiada mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dalam paripurna untuk mengesahkan RUU Ciptaker menjadi UU.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid