sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Upah minimum tetap, KSPI: Bisa jadi diadakan mogok nasional

Gubernur diminta tidak menaikkan upah minimum 2021 dengan dalih pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 30 Okt 2020 13:49 WIB
Upah minimum tetap, KSPI: Bisa jadi diadakan mogok nasional

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/11/HK.4/X/2020 tentang tidak naiknya upah minimum pada 2021. Juga meminta gubernur mengabaikan imbau tersebut.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan, imbauan tidak  naiknya upah minimum 2021 bakal menguatkan aksi perlawanan buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Bisa jadi akan diadakan mogok kerja nasional. Bahkan, lebih kuat daripada 6-8 Oktober lalu karena bukan hanya untuk demonstrasi. Ini lebih dahsyat karena persoalan upah. Mogok kerja nasional bisa setop produksi. Saya tidak bayangin kalau 5.000 perusahan mogok kerja," ujarnya dalam telekonferensi, Jumat (30/10).

Dinamika buruh di akar rumput, sebutnya, sedang ‘memanas’. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab Jika ada aksi mogok kerja nasional.

Dirinya pun pun mengingatkan, Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Datuk Bagindo, telah sepakat dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kenaikan upah minimum sebesar 0% ketika resesi ekonomi pada 1998-1999. Namun, kaum buruh akar rumput yang aspirasinya diabaikan melakukan perlawanan keras dengan unjuk rasa.

Kemudian, Presiden BJ Habibie memutuskan menaikkan upah minimum sebesar 16%. Padahal, pertumbuhan ekonomi minus 17,49%. Tujuan, menjaga daya beli saat investasi hancur, belanja pemerintah "berdarah-darah", dan nilai ekspor buruk.

Kenaikan upah minimum, sambung dia, menjadi instrumen untuk menjaga tingkat konsumsi agar pertumbuhan ekonomi tidak resesi semakin dalam.

"Dengan alasan dan analogi tahun 1998-1999, di tahun 2021 harus ada kenaikan upah minimum, berapa nilainya, kalau dibandingkan tadi, ya, 8%. Bisa berbeda-beda setiap daerah, tetapi intinya tidak boleh 0%," tuturnya.

Sponsored

Di sisi lain, Said menerangkan, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur serikat pekerja membantah mengeluarkan rekomendasi tidak ada kenaikan upah minimum 2021. "Jadi, pemerintah menggunakan dasar apa? Patut diduga Kementerian Ketenagakerjaan berbohong terkait argumentasi mengeluarkan surat edaran itu."

Ida Fauziyah sebelumnya menerbitkan SE Nomor M/11/HK.4/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020. Dia meminta para gubernur menyesuaikan penetapan upah minimum 2021 dengan nilai upah sebelumnya dengan dalih kondisi perekonomian Indonesia saat pandemi dan perlunya pemulihan nasional.

"Untuk itu, gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, melaksanakan penetapan upah minimum 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menetapkan dan mengumumkan upah minimum 2021 pada 31 Oktober 2020," demikian isi SE tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid