sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Upaya menghalau arus balik para pemudik

Untuk masuk ke wilayah DKI Jakarta, diperketat dengan harus memiliki SIKM.

Ayu mumpuni Akbar Ridwan
Ayu mumpuni | Akbar Ridwan Jumat, 05 Jun 2020 17:57 WIB
Upaya menghalau arus balik para pemudik

Operasi Ketupat 2020 yang semula berakhir pada 30 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menambah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020 demi mencegah penularan SARS-CoV-2 penyebab Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Arus mudik tahun ini mengalami penurunan volume kendaraan dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, selama arus mudik di Tol Cipali terjadi penurunan hingga 83%. Kasatlantas Polres Kabupaten Bekasi AKBP Rachmat Sumekar bahkan mengatakan, penurunan arus mudik secara menyeluruh mencapai 60% dari tahun lalu.

“Angka kecelakaan juga turun,” kata Rachmat saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (2/6).

Berdasarkan data Polri, penurunan jumlah angka kecelakaan bisa dilihat dari laporan Polda Jawa Barat yang mencatat 389 kecelakaan, lebih kecil dibandingkan tahun lalu sebesar 777 kecelakaan. Selama arus mudik, sebanyak 78.455 kendaraan pribadi dan umum diputar balik.

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk pemeriksaan saat penyekatan arus balik di jalur Pantura, Kecipir, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2020). Foto Antara/Oky Lukmansyah.

Keluar-masuk Jakarta diperketat

Pengamanan arus balik berbeda dengan arus mudik. Untuk menyortir pemudik yang hendak kembali ke Jakarta, petugas dibagi ke dalam 146 pos penyekatan di tujuh wilayah polda, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda DI Yogyakarta, Polda Jawa Timur, dan Polda Lampung.

Pos penyekatan terbanyak terdapat di wilayah hukum Polda Lampung, yakni 45 pos. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat 20 titik pos penyekatan, dengan sembilan titik berada di dalam wilayah Jakarta dan 11 titik di daerah perbatasan.

Sponsored

Menurut Rachmat, tugas pengawasan arus balik kali ini banyak terbantu personel dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Bekasi, dan Dishub DKI Jakarta. Hal ini menjadikan pengawasan lebih mudah dibandingkan dengan kontrol saat arus mudik.

“Arus balik tidak begitu berat. Dari daerah asal mereka mengadakan pengecekan juga. Kalau ke Jakarta tidak ada SIKM (surat izin keluar masuk), mereka sudah diputar balik,” ucapnya.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo, orang yang sudah telanjur mudik dengan angkutan umum sekitar 750.000. Sementara berdasarkan data PT Jasa Marga, hingga sehari sebelum Idulfitri ada 465.500 kendaraan yang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Namun, kali ini pemudik mesti gigit jari untuk kembali ke Jakarta. Sebab, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, warga hanya diizinkan masuk dan keluar Jakarta jika memiliki SIKM.

Memiliki SIKM pun bukan perkara mudah. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. SIKM hanya berlaku untuk 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB. Pemohon harus memiliki pengantar dari RT/RW, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta, surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna, dan KTP yang sudah di-scan untuk mengajukan SIKM.

Sesuai Pasal 8 Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020, warga yang tak punya SIKM dan berasal dari luar Jakarta diarahkan kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Jika berasal dari Jakarta akan diarahkan kembali ke rumah atau tempat tinggalnya.

Syafrin mengatakan, Dishub DKI Jakarta dibantu Polri dan TNI untuk melakukan penyekatan. Ia mengungkapkan, penyekatan sudah dilakukan di daerah asal pemudik, seperti Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

“Sehingga begitu masuk Jabodetabek, ini sudah terseleksi. Sudah berlapis pengawasannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (28/5).

Data dari Korlantas Polri mencatat, sejak 27 Mei 2020 hingga 2 Juni 2020 sebanyak 21.084 kendaraan pemudik diputar balik karena tak punya SIKM.

Untuk mencegah pemalsuan SIKM, Syafrin mengatakan, petugas di lapangan sudah dilengkapi dengan alat quick responds (QR) scanner di gawai masing-masing. Teknologi ini memungkinkan untuk membaca kode khusus yang ada di SIKM.

“Sebenarnya secara visual sangat mudah kita lakukan identifikasi karena di dalam SIKM itu ada foto diri yang bersangkutan,” katanya.

Menurutnya, ketika foto yang ada di SIKM tak identik dengan pemilik, kode kusus yang ada di surat tersebut di-scan untuk membuktikan asli atau tidaknya surat itu.

Selain itu, pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara, dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun.

Di sisi lain, Rachmat mengatakan, meski Operasi Ketupat akan berakhir pada 7 Juni 2020, namun pengecekan SIKM masih berjalan. Puluhan pos pengecekan PSBB dan pos pengamanan di dalam wilayah Jakarta akan mengambil alih tugas pengecekan.

Puluhan pos pengecekan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pos pengamanan di dalam Jakarta akan mengambil alih tugas pengecekan.

“Jadi, nanti tanggal 7 itu hanya pos kita saja yang selesai. Penyekatannya dipindah ke DKI. Pos sekarang di Bekasi sama Karawang, nanti di Jaktim saja, Jaksel perbatasan Depok, dan lainnya,” tutur Rachmat.

Langkah menangani pemudik

Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Brigjen Benyamin mengatakan, para pemudik yang hendak kembali ke Jakarta kebanyakan menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi. Kendaraan umum, seperti bus dan travel tak lagi digunakan pemudik.

Oleh karenanya, penindakan terhadap kendaraan umum yang melanggar juga lebih sedikit. Data Korlantas Polri mencatat, sepanjang arus mudik ada 741 travel gelap, bus, dan angkutan barang yang ditindak Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, dan Polda Jawa Timur.

“Kemarin yang rata-rata menggunakan truk dan lain-lain itu biasanya tidak pulang lagi, mereka menetap di sana. Sekarang orang pulang kan pekerja yang punya kendaraan pribadi terus kembali,” ujar Benyamin saat dihubungi, Senin (1/6).

Meski demikian, Polri memprediksi para pemudik yang hendak kembali ke Jakarta akan lebih banyak setelah Operasi ketupat 2020 berakhir. Benyamin mengatakan, mereka diperkirakan sengaja merancang kepulangan setelah tanggal 7 Juni 2020.

Dihubungi terpisah, pengamat transportasi Budiyanto mengatakan, dalam menangani arus mudik dan balik, ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Sebab, tahun ini terjadi pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, di tahun sebelumnya, petugas bertanggung jawab memperlancar arus mudik dan balik, menjelang dan setelah Lebaran. Sedangkan tahun ini, petugas di lapangan melakukan tindakan yang sebaliknya.

Budiyanto melanjutkan, meski pemerintah sudah melarang mudik, kenyataannya masih cukup banyak warga yang melakukan hal itu di momen Lebaran. Namun, ia berpendapat, para pemangku kepentingan sudah bekerja maksimal mengendalikan arus mudik dan balik.

“Dengan membangun pos-pos check point untuk melakukan pemerikasaan dan pencegahan, memutar balik kendaraan yang kedapatan akan mudik,” ucapnya saat dihubungi, Selasa (2/6).

Walau menurut Budiyanto berhasil menghalau ribuan kendaraan yang hendak mudik dan balik, Budiyanto mengatakan, masih terdapat pemudik yang tak terdeksi dari pemantauan petugas di lapangan. Mantan Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menuturkan, mereka lolos menggunakan beragam cara.

“Melalui jalan-jalan tikus dan menggunakan kendaraan secara estafet demi mengelabui petugas dan sebagainya,” katanya. Selain itu, para pemudik memanfaatkan mobil barang untuk menumpang.

Budiyanto mengatakan, petugas sebaiknya tetap melaksanakan pengetatan akses masuk menuju Jakarta. Apalagi, kata dia, penerapan PSBB masih berlaku di Jakarta. PSBB di Jakarta berakhir pada 4 Juni 2020. Namun, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB menuju transisi ke new normal sepanjang Juni 2020.

Infografik polisi dan pemudik. Alinea.id/MT Fadillah.

“Hal ini (pencegahan ke Jakarta) tidak berlaku bagi mereka yang mendapatkan pengecualian dan mendapatkan SIKM,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar petugas di lapangan terus memperhatikan beberapa hal terkait modus pemudik yang “bandel”. Ia menyarankan, petugas selalu melakukan penjagaan di pos pemeriksaan. Di samping itu, menurutnya, perlu meningkatkan patroli dan kerja sama lintas wilayah, serta memaksimalkan peran media sebagai sarana mendapatkan informasi.

“Perankan NTMC (National Traffic Management Center) dan RTMC (Regional Traffic Management Center) sebagai pusat komando, kendali, komunikasi, dan informasi,” ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid