sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri: Urus layanan adminduk tak perlu sertifikat vaksinasi Covid-19

Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan ke depan sertifikat vaksinasi menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 29 Jul 2021 08:22 WIB
Kemendagri: Urus layanan adminduk tak perlu sertifikat vaksinasi Covid-19

Pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak perlu menyertakan syarat sertifikat vaksinasi Covid-19. Sebab, penambahan persyaratan menambah mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.

"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7) malam.

Saat ini, kata dia, pemerintah masih menggenjot persentase vaksinasi 80% guna terciptanya kekebalan kelompok (herd immunity). Maka, Direktorat Dukcapil justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah.

"Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya," ucapnya.

Namun demikian, menurut Zudan, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk.

"Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80% sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kami akan melihat perkembangannya," tandas Zudan.

Sebelumnya, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat untuk berbagai kegiatan di DKI Jakarta selama PPKM level 4. Yaitu, syarat bagi yang ingin naik pesawat, datang ke pernikahan, hingga potong rambut.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid