sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usai diperiksa 20 jam, Jokdri mengaku akan ada proses lanjutan

Joko Driyono berharap proses hukum yang masih akan dijalaninya dapat berjalan dengan baik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 19 Feb 2019 08:51 WIB
Usai diperiksa 20 jam, Jokdri mengaku akan ada proses lanjutan

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, menyatakan Satgas Antimafia Bola belum usai melakukan penyelidikan terhadap dirinya. Pernyataan ini dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan selama 20 jam di Polda Metro Jaya.

"Akan ada proses lanjutan. Mohon doanya agar ini bisa berjalan dengan baik, terima kasih," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2).

Chief Executive Officer (CEO) PT Liga Indonesia Baru yang kerap disapa Jokdri itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 07.15 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama 21 jam, sejak pukul 10.00 WIB kemarin. 

Ia mengatakan, penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola bekerja sangat cepat. Ia pun mengapresiasi kinerja satgas, atas pemeriksaan yang berlangsung dari Senin (18/2) kemarin hingga pagi ini.

"Satgas, penyidik, bekerja sangat profesional. Saya mengucapkan terimakasih atas pelayanan, interaksi, dan proses penyidikan yang berlangsung pada hari kemarin, malam hari, hingga hari ini," kata Jokdri.

Saat ditanya wartawan tentang jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Jokdri enggan menjawab. Dia memilih meninggalkan wartawan dan memasuki mobilnya.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan alat bukti oleh Satgas Antimafia Bola. Ia dinyatakan sebagai otak perusakan, dengan menyuruh tiga orang lain menerobos police line untuk mengambil dan merusak alat bukti.

Satgas Antimafia Bola juga melakukan upaya cegah tangkal (cekal) terhadap Jokdri, agar tidak bepergian ke luar negeri. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyatakan pencekalan berlaku selama 20 hari sejak Jumat (15/2) lalu.

Sponsored

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Jokdri dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Satgas Antimafia Bola, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri. Unit apartemen yang berada di  Tower 9 Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan, digeledah pada Kamis (14/2) malam.

Dari penggeledahan tersebut, kepolisian mengamankan sekitar 75 item barang bukti dari apartemen Jokdri. Di antaranya ialah buku tabungan dan kartu kredit, cek, kwitansi, dan uang tunai. Turut disita diantaranya barang elektronik seperti laptop, iPad, tablet, flash disk, dan enam buah ponsel. Selain itu, sejumlah dokumen dan catatan, di antaranya dokumen PSSI, turut disita oleh tim satgas.

Setelah menggeledah apartemen Jokdri, tim gabungan juga menggeledah ruang kerja Jokdri di kantor PSSI. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sembilan item barang bukti, seperti ponsel, kunci kantor, dan sejumlah dokumen. 

Berita Lainnya
×
tekid