sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usai diperiksa KPK, Bambang Subianto dan Edwin Gerungan bungkam

Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 09 Jul 2019 12:19 WIB
Usai diperiksa KPK, Bambang Subianto dan Edwin Gerungan bungkam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk perkara dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Kedua saksi itu ialah eks Menteri Keuangan (Menkeu) era Reformasi Bambang Subianto, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan  Komisaris Maybank Indonesia Edwin Gerungan.

Keduanya dimintai keterangan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN dengan tersangka Itjih Nursalim. Ketika ditanya para pewasrta, keduanya bungkam ihwal pemeriksaan hari ini.

Bambang merupakan pensiunan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Ia keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 11.47 WIB. Dengan mengenakan batik berwarna biru, dia langsung melenggang keluar gedung Merah Putih KPK.

Saat disinggung ihwal materi pemeriksaan, Bambang bungkam. "Tanya saja sama KPK," ucap mantan Menkeu era Presiden BJ Habibie itu sambil berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

Berselang dua menit kemudian, Komisaris Maybank Indonesia Edwin Gerungan juga keluar dari ruang penyidik. Saat disinggung ihwal materi pemeriksaan, Edwin hanya menggelengkan kepala.

Komisi antirasuah memang sedang gencar menangani perkara megakorupsi tersebut. Teranyar, mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Djakti telah diperiksa oleh komisi antirasuah pada Kamis (4/6).

Sebelumnya, KPK juga sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan konglomerat suami-istri yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Namun, keduanya mangkir dari panggilan tanpa ada alasan yang pasti.

Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diduga telah melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Sponsored

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid