sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usai kena OTT, KPK tetapkan Bupati Lampung Utara tersangka

Selain Agung, KPK juga menetapkan lima orang lainnya. Mereka adalah pihak yang terjaring OTT KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 08 Okt 2019 00:50 WIB
Usai kena OTT, KPK tetapkan Bupati Lampung Utara tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Selain Agung, KPK juga menetapkan lima orang lainnya yakni, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri; dan dua orang dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, menerangkan penetapan tersangka itu setelah keenamnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, (6/10) malam.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara dan menetapkan 6 orang tersangka," kata Basaria saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Dalam OTT itu, tim penindakan berhasil mengamankan uang sebesar Rp728 juta. Diduga, uang ini untuk memuluskan sejumlah proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Sebagai pihak penerima, Agung dan Raden disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, Syahbuddin dan Wan Hendri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara sebegai diduga pihak pemberi, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid