sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bukti Brimob siksa massa saat rusuh 22 Mei dikantongi

Polri diminta menjatuhkan hukuman sanksi pada Brimob yang terlibat kekerasan agar kepercayaan publik terhadap Polri dapat kembali. 

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 08 Jul 2019 07:08 WIB
Bukti Brimob siksa massa saat rusuh 22 Mei dikantongi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengaku punya bukti anggota Brimob menyiksa massa saat kerusuhan pecah sepanjang 21 sampai 23 Mei 2019. Karena itu, ia berencana menemui petinggi Polri untuk membahas perkembangan penanganan kasus kericuhan menolak hasil pemilu tersebut pada hari ini. 

Dalam pertemuan itu, kata Usman, nantinya pihak Amnesty International meminta kepada Polri agar anggota Brimob yang terbukti melakukan tindak kekerasan pada saat aksi massa di depan Bawaslu mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman. Ini perlu dilakukan agar kepercayaan publik terhadap Polri dapat kembali. 

“Kami berencana ke Mabes Polri terkait insiden 21-23 Mei. Kami ingin menanyakan perkembangan dan kemajuan lebih jauh dari hasil investigasi kepolisian," kata Usman melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (8/7).

Usman mengatakan, dalam pertemuan tersebut Amnesty International Indonesia akan memberikan masukan dan saran karena pihaknya memiliki mekanisme terbuka dan tertutup untuk memberikan masukan.

"Keduanya (masukan) semata-mata untuk mendorong proses hukum demi kemanusiaan dan keadilan, baik bagi masyarakat termasuk anggota Polri yang menjalankan tugas," katanya.

Amnesty International Indonesia mengapresiasi Polri karena menjatuhkan sanksi disiplin berupa penahanan selama 21 hari kepada 10 anggota Brimob lantaran mereka diduga melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Juga di beberapa titik lain di Jakarta, pada 21-23 Mei 2019, pihaknya punya bukti yang sudah didokumentasikan.

"Hukuman disiplin merupakan tindakan yang wajib dilakukan oleh Polri untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kami mengapresiasi langkah tersebut," kata Usman.

Sebelumnya polisi mengungkap delapan kelompok organisasi kemasyarakatan yang diduga memberikan perintah serta menjadi perusuh saat aksi 22 Mei 2019. Di antara mereka terdapat anggota organisasi kemasyarakatan Islam serta relawan salah satu calon presiden.

Sponsored

"Ada oknum, saya katakan oknum, kelompok Islam dari beberapa daerah," tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suyudi Seto.

Daerah asal anggota ormas Islam itu antara lain Serang, Tangerang, Cianjur, Pandeglang, Majalengka, Tasikmalaya, Banyumas, Jakarta, Lampung, dan Aceh. Sementara nama ormas Islam yang terlibat, dikatakan Suyudi di antaranya berinisial GRS, FK, dan GR.

Seto mengatakan, relawan pendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pun terlibat dalam kericuhan itu. Kelompok-kelompok itu diduga berada di tingkat ketiga sebagai pemberi perintah, pemberi uang, serta penyedia batu. Sementara di tingkat empat sebagai pelaksana. Untuk pelaku di tingkatan di atasnya masih didalami.

Selain delapan organisasi masyarakat, polisi juga mengungkap sembilan orang pelaku penyerangan serta pembakaran sarana prasarana di lingkungan Asrama Brimob Petamburan.

“Perkembangan terbaru kami jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap sembilan orang pelaku penyerangan, kerusuhan dan juga pembakaran terhadap sarana dinas Polri, baik mobil juga ada bangunan pospol," tutur Suyudi.

Sembilan orang tersebut diduga sebagai aktor yang mengajak massa lainnya untuk membakar, tetapi masih ada satu yang belum ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid