sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ustaz Lancip diperiksa usai ceramah sebut korban tewas saat aksi 22 Mei

Ustaz Lancip akan dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 11 Jun 2019 10:54 WIB
Ustaz Lancip diperiksa usai ceramah sebut korban tewas saat aksi 22 Mei

Ahmad Rifky Umar Said atau yang biasa dikenal Ustaz Lancip akan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya gara-gara ceramahnya yang menyebut korban tewas sebanyak 60 orang pada aksi massa menolak hasil Pemilu 2019 yang berujung rusuh pada 21 dan 22 Mei 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihak kepolisian telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ustaz Lancip. Pasalnya, pemeriksaannya pada Senin, 10 Juni 2019 Ustaz Lancip mangkir dari panggilan polisi karena ada kegiatan lain yang waktunya bersamaan.

“Sesuai agenda, harusnya diperiksa pada Senin (10/6), tapi tidak hadir. Alasannya tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal. Kemudian minta dijadwal ulang. Agenda pemeriksaan ulangnya pada Senin, 17 Juni 2019," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, (11/6).

Argo menjelaskan, Ustaz Lancip akan dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukannya pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat. Polisi ingin meminta penjelasan terkait video ceramahnya yang membahas peristiwa kericuhan saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2019 pada Selasa dan Rabu tanggal 21 dan 22 Mei 2019.

Dalam video itu, Ustaz Lancip menyampaikan kepada jamaahnya bahwa korban tewas dalam aksi massa itu jumlahnya hampir 60 orang. Tak hanya itu, Ustaz Lancip juga menyebutkan bahwa ada ratusan orang yang hingga saat ini masih hilang. 

Karena ceramahnya itu, Ustaz Lancip dilaporkan ke polisi pada 7 Juni 2019 dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus. Dari laporan itulah, pihak kepolisian menindaklanjutinya dengan memeriksa Ustaz Lancip.

Selain itu, pihaknya juga merujuk Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid