sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut Jiwasraya, dalih Jaksa Agung tarik 2 penyidik dari KPK

Jaksa Yadin dan Jaksa Sugeng ditarik ke Jampidsus.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 31 Jan 2020 15:10 WIB
Usut Jiwasraya, dalih Jaksa Agung tarik 2 penyidik dari KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, penarikan dua jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kembali ke instansi untuk kepentingan kasus PT Jiwasraya (Persero). Dua jaksa penyidik yang ditarik adalah Jaksa Yadin dan Jaksa Sugeng.

“Itu kebutuhan organisasi karena kami sedang melakukan Jiwasraya. Jadi ditarik ke Pidsus,” kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

Menurut Burhanuddin, dua jaksa tersebut ditarik karena memiliki kemampuan di bidang penanganan korupsi untuk mempercepat pengungkapan kasus Jiwasraya.

Pihaknya hingga kini belum dapat membeberkan pengganti dua jaksa tersebut di KPK itu. Namun, ia memastikan jaksa-jaksa yang menggantikan memiliki kualifikasi sesuai untuk posisi itu.

“Ada (penggantinya), tentunya yang sesuai dengan syarat-syarat,” ujarnya.I

Informasi yang beredar menyebut para pegawai yang dikembalikan ke instansi asal itu pernah menangani sejumlah kasus krusial di KPK. 

Ada tiga dari empat petugas KPK yang namanya santer disebut, yakni Sugeng, ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran etik yang pernah dilakukan Firli Bahuri sewaktu menjabat Direktur Penindakan KPK.

Kemudian, dua petugas yang menangani kasus dugaan suap yang menyeret komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Keduanya yaitu Rosa berasal dari Polri, dan seorang jaksa senior bernama Yadyn.

Sponsored

Fikri berdalih, pemulangan sejumlah pegawai lembaga antirasuah itu atas kebutuhan lembaga asal mereka. Dia menyebut pengembalian pegawai itu tidak terkait dengan rekam jejak mereka dalam menangani sebuah kasus.

Berita Lainnya
×
tekid