sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut Jiwasraya, Kejagung geledah kantor PT Hanson International

Kuasa hukum membantah PT Hanson terlibat dalam kasus Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 14 Jan 2020 17:29 WIB
Usut Jiwasraya, Kejagung geledah kantor PT Hanson International

Penyidik Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam pengembangannya, penyidik menggeledah 13 lokasi yang terdiri atas alamat kantor dan rumah. Dari 13 lokasi yang digeledah, salah satunya merupakan kantor PT Hanson Internasional.

Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, membenarkan adanya penggeledahan di perusahaan tersebut. “Iya, ya biasalah," kata Arifin saat dikonfirmasi di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Usai menggeledah kantor Hanson Internasional, kata Arifin, penyidik Kejaksaan Agung membawa serta sejumlah dokumen. Dokumen tersebut rencananya akan didalami oleh penyidik untuk proses pengembangan.

“Ya, dokumen-dokumen yang sedang diteliti oleh tim terperiksa, kemudian dimintai penjelasan," tutur mantan Wakil Jaksa Agung itu.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, kliennya Benny Tjokrosaputro telah diperiksa Kejaksaan Agung karena penyidik masih membutuhkan penjelasan kliennya. Ia pun menampik adanya kemungkinan penetapan tersangka terhadap Benny.

"Tidak ada hubungannya PT Hanson dengan Jiwasraya. Ini hanya dimintai penjelasan MTB Rp680 miliar dan sudah selesai 2016," ujarnya.

Seperti diketahui, Benny Tjokrosaputro pada hari ini, Selasa (14/1) dipanggil untuk ketiga kalinya sebagai saksi. Kemudian Hendrisman, Syahmirwan dan Heru Hidayat memenuhi panggilan kedua kalinya. Lalu, Hary Prasetyo, Mohammad Rommy dan Agustin Widhiastuti baru pertama kalinya dilakukan pemanggilan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menyatakan potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan investasi yang dilakukan PT Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun. Transaksi yang dilakukan oleh PT Jiwasrayamelibatkan 13 perusahaan yang dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Sponsored

Penyidik Kejaksaan Agung juga telah memeriksa 34 saksi hingga Senin (13/1). Selain itu, pencekalan telah dilakukan terhadap 13 orang.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid